Tak Selesai di Kabupaten, Lapor ke Provinsi? DPRD Panggil Timdu 5 Kabupaten

BERITA JAMBI – Soroti penanganan konflik lahan di tingkat Kabupaten, yang merupakan wilayah kerja Tim Terpadu. Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, panggil Tim Terpada (Timdu) Kabupaten yang memiliki konflik.

Pertemuan yang dihadiri langsung oleh sejumlah Pemerintah Kabupaten, sekaligus Timdu tersebut berlangsung pada Selasa, (15/02/2022) di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Adapun tujuan agenda tersebut, untuk melihat keoptimalan Timdu dalam menangani konflik lahan. Diantaranya, konflik yang berada di wilayah Sarolangun, Merangin, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur hingga Muaro Jambi.

Ketua Pansus Konflik Lahan, Wartono Triyan Kusumo menuturkan, sejauh ini Timdu di tingkatan Kabupaten cenderung tidak optimal dalam menangani konflik lahan. Oleh karena itu, DPRD Provinsi panggil Timdu

“Intinya adalah, melihat sejauh mana Timdu optimal menyelesaikan konflik di kabupaten masing-masing. Ternyata, laporan dari Timdu kurang memuaskan, wajar saja warga ngadu ke Provinsi,” ungkapnya.

Lihat Juga : Dokter Spesialis Mogok, Ketua DPRD Merangin Sidak Rumah Sakit

Bukan tanpa alasan, bilangnya, Timdu sendiri terbentur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, guna mengatasi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian terkait.

“Keterangan dari Timdu, mereka berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Misal, bukan kewenangan mereka, dan seterusnya. Tentu, cara pandang kita berbeda dari mereka. Yang namanya Pansus, itu mengacu kepada pusat. Maka, kita akan rekomendasikan kepada pusat,” tegasnya.

Konflik Perusahaan dan SAD

Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini mengakui, kerap ditemukan konflik lahan antara perusahaan dan Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD).

Ia mengamati, kebiasaan ‘melangun’ masyarakat adat SAD, perlu diperhatikan. Apalagi, bilangnya, sebagian besar hutan yang menjadi tempat beraktivitas masyarakat adat tersebut, telah beralih menjadi perkebunan.

Baca Juga : PR Besar Pansus Konflik Lahan di Jambi, Berikut Usulan Ketua DPRD

Untuk itu, pihaknya juga akan mengkonsultasikan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehingga, salah satu solusi yang di tawarkan adalah pembagian tanah bagi masyarakat adat SAD.

“Tentu, SAD ini perlu kita pikirkan jangka panjang dan pendeknya. Maka, hal ini juga akan kita konsultasikan kepada Kementerian ATR BPN. Sehingga nanti, bisa keluar solusi, misalnya pembagian tanah bagi mereka. Dengan memperhatikan, budaya SAD yang non-maden atau melangun.” tutupnya.

(Tr01)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page