Syukurlah, KSBSI Ikut Mediasi, 59 Pekerja Arthess Batal PHK

BERITA JAMBI – PHK massal di pabrik air mineral, Arthess bikin heboh. KSBSI turun tangan, Senin (17/5/2021) bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, mediasi pekerja dan PT Lingga Harapan, produsen Arthess.

Usai bermediasi bersama buruh, akhirnya, PT Lingga Harapan bertekuk lutut, batalkan keputusan PHK usai lebaran itu.

Sebagaimana sebelumnya, baru-baru ini Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK Arthess besutan PT Lingga Harapan itu, mendadak jadi pembicaraan. 59 Karyawan Shif Satu, terhalang masuk pabrik dengan rumor PHK alias Pemutusan Hubungan Kerja.

PHK itu, oleh karena tak masuk kerja di H-1 Hari Raya Idul Fitri.

Selain ramai diberitakan, pun hal ini sebelumnya mendapat komentar pedas dari Organisasi Buruh terbesar di Jambi, KSBSI.

Makin runyam dengan pernyataan salah satu oknum Humas yang mengatakan, hal itu terjadi karena mengikuti Peraturan Pemerintah.

Menuai protes, PHK ini kemudian ini berujung pada mediasi antar pekerja dan PT Lingga Harapan, produsen Arthess bersama KSBSI dan pemerintah.

Dari hasil akhir dari pertemuan itu, PT Lingga Harapan mengurungkan niatnya mem-PHK ke-59 buruh tersebut.

Sebagaimana di ungkapkan oleh Setiono, Manajer Personalia PT Lingga Harapan mengatakan, akan mengevaluasi dan mendiskusikan persoalan ini kedepannya.

“Shif satu aja yang tidak boleh libur, shif dua dan tiga itu di kasih kelonggaran. Ya nanti, kita akan berunding lagilah gimana baiknya,” ungkap Manajer.

Tak Jadi PHK Massal

Selanjutnya, hasil dari Mediasi tersebut membuahkan perjanjian bersama antara Perusahaan dan ke 59 Karyawan.

Seperti dikatakan oleh Ramayanti, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Jambi. Yang mana, karyawan itu di perbolehkan kembali untuk bekerja per tanggal 18 Mei 2021.

“Alhamdulillah, informasi laporan tentang kejadian PHK Massal di PT Lingga Harapan, itu sudah kita selesaikan dengan baik. Pekerja tidak di PHK, tapi di perbolehkan kerja seperti biasa. Jadi tidak ada lagi PHK PHK ya, ” ungkap Ramayanti.

Kemudian, Kabid juga mengevaluasi pengupahan kerja di Pabrik AMDK itu. Dimana selama ini, Hari Libur Nasional di Perusahaan tersebut, upah karyawan tak pernah dibayarkan.

Padahal, bebernya, sesuai peraturan yang berlaku tiap Hari Libur Nasional wajib hukumnya untuk membayar upah Karyawan. Lantas kemudian, perusahaan akan memenuhi kedepannya.

“Terkait hari libur, akan dibayar Perusahaan sesuai ketentuan ya. Kita pun tidak tau, apakah perusahaan tidak mengerti terkait hal itu. Yang jelas, hari ini baru kita ketahui, ” tambahnya.

KSBSI Sayangkan Jika Ada Tindakan PHK Sepihak

Selanjutnya, Korwil KSBSI Jambi Roida Pane menyangkan langkah Perusahaan yang cenderung sepihak untuk mem-PHK.

Padahal, bilangnya, jika ada pelanggaran oleh pekerja, seharusnya dapat di diskusikan terlebih dahulu bersama Serikat Buruh.

“Seharusnya berkoordinasi dulu, ini kan fatal. Coba kemarin hari Sabtu hanya diberi SP 1, mungkin produksi lancar,” ungkap Roida.

Baca Juga : Oknum Humas Arthess Asal Bunyi, KSBSI Berang PHK Massal Usai Lebaran

Kemudian, Ia juga berpesan agar hal ini tidak terjadi lagi kedepannya. Bahwa, semua proses PHK tidaklah semudah yang di bayangkan, karena memiliki prosedur yang berlaku.

“Tidak boleh, tidak boleh main PHK begitu saja. Undang-undang juga menyatakan, segala upaya harus dilakukan untuk menghindari PHK.” tegasnya.

Terakhir, sebagai jalan tengah, atas perjanjian tersebut ke-59 karyawan akan mendapat SP 1. Lantaran, tidak masuk kerja pada tanggal 12 Mei 2021.

Yang kemudian, Perusahaan akan membayarkan semua upah pada karyawan pada Hari Libur Nasional kemarin.

(Tr01)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube