Suami Pembunuh Pria Yang Akan Berhubungan Intim Dengan Istrinya, Dibekuk

LAMPUNG SELATAN – Anggota Tekab 308 Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil mengamankan Solihin (42), warga Dusun Kenjuru, Desa Merak Blantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan di Dusun Bakung, Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (1/3/2018)

Solihin yang dibekuk sekitar pukul 21.00 Wib, adalah pelaku pembunuhan terhadap Syahmin (50) warga Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Mayat Syahmin ditemukan pada Jumat 19 Januari 2018 silam di areal perkebunan Jagung yang beralamat di Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Syarhan, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Effendi, pelaku membunuh korbannya, saat akan berhubungan intim dengan istri pelaku.

“Pelaku memukul punggung korban yang sedang akan melakukan hubungan badan dengan istri pelaku, dengan menggunakan alat untuk mengupas kelapa (Selumbat,red). Kemudian pelaku memukuli kepala korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Selanjutnya pelaku melarikan diri,” kata Effendi, Minggu (4/3/2018)

“Dari pelaku turut diamankan Barang Bukti 1 (satu) bilah alat pengupas kelapa (selurmbat),” terang Effendi.

Selanjutnya Pelaku sudah di tahan di Mapolres Lampung Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan dijatuhi pasal 338 KUHP dengan ancam penjara 15 tahun.

Newslampungterkini.com 

You cannot copy content of this page