KEHADIRAN BANK SYARIAH (BS) maupun lembaga-lembaga keuangan Syariah di Indonesia sebenarnya merupakan anugrah besar bagi umat Islam. Dengan adanya Bank Syariah dan lembaga keuangan Syariah umat islam yang selama ini merasa keterpaksaaan berhubungan dengan Bank konvensional kini memperoleh peluang besar jalan keluar dan keterpaksaan tersebut,
Sejak awal tahun 90-an Majelis Ulama Indonesia telah berjuang dan berupaya keras agar Indonesia yang Mayoritas Penduduknya muslim memiliki Bank Syariah dan lembaga keuangan Syariah. Alhamdulillah, dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perBankan peluang untuk berdirinya Bank Syariah menjadi terbuka.
Dengan Undang-undang tersebut, berdirilah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah pertama yang lahir di bumi disusul dengan Asuransi Takaful yang juga merupakan lembaga keuangan Syariah pertama.
Setelah diundangkannnya Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perBankan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perBankan yang diikuti dengan sejumlah SK Direksi Bank Indonesia, peluang bagi pendirian Bank Sayriah semakin terbuka lebar dan memilik dasar hukum yang kuat. Maka muncullah Bank mandiri Syariah, Bank IFI Syariah, BNI Syariah, serta sejumlah BPRS dan BMT.
Dewan Syariah Nasional
Tidak ketinggalan pula lembaga-lembaga keuangan Syariah pun bermunculan seperti Reksadana Syariah dan PNM.
Agar kegiatan bisnis di Bank Syariah dan lembaga keuangan Syariah benar-benar berjalan sesuai dengan harapan dan prinsip-prinsip Syariah. Selain itu, juga merupakan tuntutan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Majelis Ulama Indonesia telah membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN).
DSN suatu badan otonom di lingkungan Majelis Ulama Indonesia yang bertugas untuk memberikan arahan, bimbingan dan pengawasan terhadap kegiatan bisnis tersebut.
Baca Juga : Apakah Bank Syariah Lebih Tahan Krisis Saat Pandemi Covid-19?
Baca Juga : Keuangan Islam dan Pemberdayaan UMKM
Dengan kenyataan itu, semestinya umat islam tidak perlu ragu untuk berhubungan dengan Bank dan seharusnya memberikan respon positif terhadap Bank Syariah dan lembaga keuangan Syariah. Akan tetapi fakta menunjukan bahwa respon masyarakat islam baik dari kalangan ulama, awam maupun pengusaha, masih jauh dari harapan. Ironisnya banyak umat islam yang bersikap apriori atau bahkan belum mengenalnya sama sekali.
Oleh karena itu melalui Munas MUI tahun 2000 hingga Munas sekarang sangat dipandang perlu untuk mengeluarkan himbauan kepada seluruh umat islam. Himbauan terutama Ulama agar kiranya dapat memberikan respon positif dan turut serta mensosialisasikan Bank Syariah dan lembaga keuangan Syariah Tersebut terus menerus dan berkelanjutan.
Oleh Ahmadi, S.Pd.I., M.M.
Dosen FAKULTAS FEBI
Institut Agama Islam Syekh Maulana Qori (IAI SMQ) Bangko
