Soroti Pengelolaan Parkir Angso Duo, Dewan Beri Warning

BERITA JAMBI – Masih soal tunggakan kontribusi pengelolaan Pasar Angso Duo, pada Pemprov Jambi. Anggota DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman soroti pengelolaan Parkir di dalamnya pasar Angso Duo.

Tak henti-henti, prahara pengelolaan Pasar Angso Duo yang menggunakan sistem Build Operations Transfer, atau BOT masih santer di bicarakan.

Baca juga : Jelang Lebaran, Pasar Aur Duri Jambi Membludak, Jukir Panen Raya

Pasalnya, saat rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, bertepatan dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Pemerintah Provinsi Jambi, oleh BPK RI, Rabu (02/06/2021).

Di mana, dalam laporan tersebut, BPK RI menyoroti tunggakan pembayaran Kontribusi Bangun Guna Serah, atau sistem BOT di Jambi.

“Adanya tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS). Dan pelaksanaan Bangun Guna Serah, yang memenuhi kualifikasi pengakhiran kerja sama,” ungkap Bahrullah Akbar, Anggota BPK RI.

Dewan Soroti Pengelolaan Parkir

Lantas, melihat hal tersebut, menuai tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman.

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jambi ini menyoroti, soal pengelolaan parkir Pasar Angso Duo.

Menurutnua, ejauh ini Ia mendengar informasi soal pungutan liar, terkait biaya parkir.

Oleh karena itu, Guna memastikan tata kelola yang baik, dalam waktu dekat pihaknya bakal turun langsung ke Angso Duo.

“Nah itu makanya, kita mau turun. Kita mau tau persis, pungutan itu jangan ada dua kali. Kalau sudah ada sekali pungutan retribusi yang resmi, tidak boleh lagi dua kali,” ungkapnya.

Sementara itu, bilang Evi retribusi parkir Angso Duo telah di terapkan. Lalu, jika di temukan pungutan selain di portal Pasar, maka Ia pastikan hal itu adalah Pungutan Liar (Pungli).

“Sekarang yang terjadi begitu, bukan di Angso Dua saja, tapi dipasar juga. Sudah bayar retribusi di dalam, ada lagi pungutan. Sementara itu tidak benar, pungutan dua kali,” tegasnya.

Beri Warning

Lebih lanjut, Anggota Komisi II ini juga menegaskan, jika nanti pantauan di lapangan hal itu terjadi, maka Ia menegaskan pihaknya akan memanggil PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo. Hal ini guna mempertanyakan soal pengelolaan parkir di dalamnya.

“Kita akan panggil pengelola pasar, kita tanya klaritikasi dari beliau. Apakah pungutan ini resmi, atau tidak,” tambahnya.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Tak tanggung-tanggung, jika di temukan Pungutan Liar, maka jalan satu-satunya menurut Evi adalah di bubarkan.

“Kalau tidak resmi, artinya kita pengen di bubarkan. Jangan di beratkan masyarakat yang belanja. Di bubarkan, pungutan yang sifatnya pungli, bubarkan. Kita pengen masyarakat itu nyaman, nyaman di pasar, nyaman juga berbelanja,” tutupnya. (Tr01)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page