JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Fachrori membuka Rapat Kerja Pengawasan Daerah (Rakerwasda) Tahun 2017 yang digelar di Aula Inspektorat Telanaipura, Senin (13/2). Rakerwasda ini menindaklanjuti Intruksi Presiden No 10 tahun 2016 terkait aksi daerah tentang pencegahan dan pembrantasan korupsi.
Dalam rangka percepatan pencegahan pemberantasan korupsi pemerintah telah menetapkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 tahun 2012
Sebagai tindak lanjut maka setelah diterbitkannya Instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 pada tanggal 22 September 2016 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/4429/SJ Tanggal 21 November tentang pedoman pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintahan daerah tahun 2016 dan 2017.
Dalam rapat yang dihadiri Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sekda kabupaten/kota, kepala SKPD Provinsi Jambi serta pihak terkait lain, disampaikan Surat Edaran aksi daerah
Berikut 4 aksi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah yaitu
1.Pelimpahan kewenangan penerbitan izin dan memimpin di daerah serta pengintegrasian pelayanan perizinan di ptsp
2.Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi utama dan pembantu
3. Transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa
4,Transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan ditentukan, untuk itu pemerintah daerah wajib melakukan aksi yang telah ditetapkan Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
“Inti dari rakerwasda membahas tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.
jujur dan adil hingga Jambi sejahtera tapi jangan ngomong saja dan yang terakhir adalah pengawasan untuk mewujudkan Jambi Tuntas,” papar Fachrori (ben)
