Smackdown Mahasiswa Saat Demo, Oknum Polisi Brigadir NP Ditahan

HUKRIM – Buntut kasus smackdown mahasiswa di Tangerang beberapa waktu lalu terus bergulir, oknum polisi berpangkat brigadir itu kini sudah ditahan. Bahkan, ia terancam di kenakan pasal berlapis.

Seperti di ketahui, Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Banten, hingga kini masih memeriksa Brigadir NP.

Kasus oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA, saat mengikuti demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10). Meskipun telah meminta maaf, kasus ini tetap di proses kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP sang oknum polisi itu terancam pasal berlapis atas perbuatannya.

Baca juga : Lagi Cari Sinyal, Pemuda di Merangin Tewas Di terkam Harimau

“Sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP, sudah di ambil alih sejak Kamis kemarin. NP di kenakan pasal berlapis dalam internal. Sehingga sanksi yang akan di terima terhadap NP, juga menjadi lebih berat,” katanya kepada merdeka.com, Jumat (15/10).

Kendati demikian, Shinto tak menjelaskan berapa lama hukuman yang akan di terima Brigadir NP. Namun ia menyampaikan, kalau saat ini oknum polisi berpangkat brigadir itu telah ditahan.

“Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saat ini BP di tempatkan di ruang tahanan Bid Propam Polda Banten,” katanya.

Sebelumnya, Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA, saat mengikuti demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, pada Rabu (13/10) kemarin. Di kenakan peraturan disiplin kepolisian, sesuai peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003.

Sesuai Aturan Undang-Undang

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan, Polda Banten berdasarkan amanat Kapolda, akan menindak tegas Brigadir NP. Hal ini sesuai aturan undang-undang, dan kedinasan Polri.

“Tindakan tegas yang mendasari aturan di Kepolisian, bahwa kita sudah terbitkan surat pengamanan. Untuk sementara yang bersangkutan (NP), kita gunakan peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Kamis (14/10).

Berita lainnya : Tengah Mencari Sinyal, Kronologi Warga Merangin Meregang Nyawa Di terkam Harimau

Kapolres juga menekankan, bahwa di dalam pelaksanaan tugas, polisi wajib memberikan perlindungan. Kemudian pengayoman dan pelayanan, dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

“Anggota wajib menaati segala peraturan perundang-undangan, yang berlaku dan kedinasan yang berlaku,” jelas Kapolres.

 

Sumber : Merdeka.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page