Skandal Mahasiswi VS Dosen UIN, Saat KKN dan Bimbingan Skripsi

INDONESIA – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus sempat menyeruak selama 2018. Yakni, dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta dan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung.

Pelecehan seksual itu diduga terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Seram, Provinsi Maluku pada 2017. Kabar itu dimunculkan di sebuah website majalah kampus, dengan judul ‘Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan’ pada awal November.

Atas kabar berita itu, pihak UGM melalui Iva Ariani, Kepala Bagian Humas dan Protokol memberikan penjelasan. Kasus itu melibatkan seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) dan terduga pelaku inisial HS, dari Fakultas Teknik.

Dalam penanganan kasusnya, pihaknya juga telah membentuk tim investigasi independen melalui Surat Keputusan (SK) Rektor. Dari tim itu kemudian ada beberapa rekomendasi yang diberikan dan telah dilakukan oleh kampus.

“Kami kemarin tidak membawa ke langka hukum karena lebih menekankan agar penyintas ini mendapat rasa keadilan. Tidak dibuat ramai. Kalau hasil tim investigasi, itu privasi. Ada beberapa hal yang telah dilakukan, terutama pendampingan psikologi terhadap penyintas yang sekarang masih berjalan,” katanya, Selasa (6/11).

Selain pendampingan psikologi juga terkait nilai KKN penyintas. Sempat viral di dunia maya beberapa waktu belakangan ini nilainya C. “Nilai dari KKN-nya itu A/B,” katanya.

Sementara, pihak Fakultas Teknik menegaskan tak ada pembiaran atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya. Hasil dari tim investigasi pun dirasa sudah melalui pertimbangan, terutama mengenai pendidikan terduga pelaku dan korban.

Nizam, Dekan Fakultas Teknik UGM mengatakan, kasus yang terjadi pada 2017 lalu itu sudah dibentuk tim investigasi independen dari pihak kampus. Melibatkan perwakilan dari fakultasnya, dan beberapa pihak lain.

“Tim independen dari Fakultas Teknik, Fisipol (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, maupun dari psikologi. Sudah keluar rekomendasi dan diimplementasikan. Sama sekali tidak ada pembiaran,” katanya, melalui sambungan telepon, Rabu (7/11) pagi.

Ia mengaku, tidak terlalu mengetahui secara spesifik mengenai kasus itu. Hanya mahasiswanya, yang berinisial HS sebagi terduga pelaku sudah mendapatkan sanksi.

“Intinya sanksi pembatalan KKN dan mengulang KKN. Kan dilihat dari tingkat kesalahannya, saya juga tidak tahu tingkat kesalahannya. Masing-masing ada level hukumnya,” kata dia.

Sanksi yang diberikan itu, lanjutnya sudah pastinya mempertimbangkan aspek masa depan. Terutama masalah pendidikan. “Selain untuk keadilan, kan mempertahankan masa depan mereka,” katanya.

Ia juga menyebut, mengenai tindakan pihak kampus yang akan menempuh jalur hukum atas kasus ini merupakan langkah terakhir. Supaya seluruh pihak bisa merasa mendapatkan keadilan. “Itu saya rasa pilihan terakhir ya, kalau ada pihak yang merasa itu belum adil,” katanya.

HS terduga pelaku saat ini juga belum diwisuda. Meski secara akademik seharusnya ia sudah lulus pada Agustus lalu. “Karena kasus ini kami pending dulu. Kami tunda sampai ada keputusan,” ucapnya.

Selama menjadi mahasiswanya, HS dalam pengawasan diketahui berperilaku baik. Prestasinya di kampus juga tergolong cukup bagus. “Rekam jejaknya cukup bagus, tapi tidak tahu kalau d luar kampus,” kata Nizam.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dari kelompok KKN itu, Adam Pamudji Raharjo mengungkapkan alasan pemberian nilai C kepada penyintas seusai KKN itu.

Dalam memberikan nilai KKN kepada mahasiswanya, dijelaskannya melalui berbagai pertimbangan. Yaitu dilihat dari komponen-komponen general tes, laporan rencana kegiatan, laporan disiplin. Kemudian komponen penghayatan, kerjasama, pelaksaan, hingga responsi.

“Dia jatuhnya di komponen disiplin dan penghayatan. Itu lemah nilainya jadi rendah. Dia tidak bisa menghayati tata nilai di situ,” katanya, saat ditemui di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ, Jumat (23/11).

Di lokasi KKN tersebut, budaya masyarakat di sana cukup agamis. Namun, ia mendapatkan selentingan ada beberapa mahasiswa dan mahasiswinya dinilai negatif.

“Pergaulan yang ditunjukkan (peserta KKN) mungkin di situ masih tabu. Karena sudah dibekali sejak awal (peserta KKN) harus mengikuti norma-norma setempat,” katanya.

Sementara penyebab komponen kedisiplinan yang lemah, karena terduga korban keluar pada malam-malam. Yaitu saat peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi.

Mengenai hari-hari sebelum kejadian apakah juga sering keluar malam, Adam tak menjelaskannya. Ia mengaku tak tahu secara pasti perilaku mahasiswi itu dalam pergaulan.

“Nilai C itu artinya ditawari untuk diberi kesempatan mengulangi kembali. Kasus asusila dan pelanggaran disiplin itu dipisahkan,” katanya.

Seiring waktu, UGM akhirnya menyatakan permintaan maaf karena lambat dalam pengusutannya. Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UGM, Panut Mulyono dalam konferensi pers di UGM pada Jumat (7/12).

“UGM mengakui telah terjadi kelambanan atas pengusutan kasus ini, dan meminta maaf atas kelambanan yang terjadi,” kata Panut Mulyono, kepada wartawan.

Akibat lambatnya penanganan kasus itu, telah berdampak serius secara psikologis, finansial. Serta akademik kepada penyintas dan terduga pelaku.

Selain itu juga adanya budaya menyalahkan korban (blaming the victim) dan budaya ini berdampak pada lambatnya pemenuhan hak-hak korban. Dalam pengusutan kasus ini, pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah.

Seperti dengan membentuk tim investigasi independen. Kemudian juga yang terbaru adalah tim komite etik yang saat ini sedang berproses untuk membuat suatu rekomendasi.

Rekomendasi itu nantinya akan diberikan kepada pihak universitas untuk menentukan langkah apa yang akan ditempuh ke depannya. “Saat ini sedang bekerja untuk membuat rekomendasi kepada universitas,” ucapnya.

Selain itu pula, pihak universitas juga membentuk tim penyusun kebijakan pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual. Upaya ini untuk mencegah kembali terjadinya hal serupa. “UGM memahami kejadian ini secara mendalam dan belajar dari kesalahan,” kata dia.

Sementara Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna mengatakan, lambatnya penanganan kasus ini tidak karena kesengajaan. Namun atas dasar azas kehati-hatian. “UGM mengakuinya dan akan melakukan perbaikan,” ucapnya.

Sementara itu, kabar soal pelecehan oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kian ramai diperbincangkan. Pasalnya, beberapa mahasiswi yang sempat jadi korban kebejatan oknum dosen berinisal T ini semakin terdengar.

Seorang mahasiswa berinisial A (samaran) yang merupakan salah satu korban pelecehan seksual oknum dosen mengakui atas perbuatan tidak sopan kepadanya. Saat hendak menyelesaikan tugas akhir yakni skripsi yang sudah mentok namun malah mendapat perlakuan tidak baik.

Awal mulanya pada 2016 lalu A merupakan mahasiswa tingkat akhir yang tengah mengerjakan skripsi. Namun karena tidak ada progres akhirnya A mendapat rekomendasi temannya untuk konsultasi dengan dosen T yang dianggap bisa memberikan solusi.

“Jadi si dosen T ini dosbim temen aku. Karena aku bingung (skripsi mentok) direkomendasikan teman untuk bimbingan ke T ini,” kata A saat dihubungi, Selasa (20/11).

Dosen T ini bukanlah dosbim A melainkan dosen temannya yang dikenal pintar. Selain itu T juga terkenal di lingkungan kampus dan akhirnya sepakat untuk bimbingan kepadanya.

“Awalnya tidak mikir ke sana (dilecehkan), saya ke ruangannya di kantornya, kebetulan lagi sibuk. Dia bilang tinggalin saja nomor handphone, ya sudah aku tinggalin karena aku butuh tuk menyelesaikan skripsi,” ujarnya.

Tak lama kemudian tiba-tiba T mengirimkan chat via BBM. Awalnya A terkejut karena sudah berteman. Namun ternyata temannya yang menerima pertemanan di BBM karena posisi handphonenya sedang dipegang temannya.

Akhirnya saling komunikasi melaui Whatsapp. A pun langsung menceritakan dan menjelaskan maksud dan tujuan untuk berkonsultasi soal skripsi. Namun tetiba T meminta untuk bertemu dan membahas skripsi malam itu juga karena paginya akan bertolak ke Purwakarta.

“Saya nolak malam karena cuaca juga habis hujan, terus ngapain malam-malam. Tapi karena skripsi aku tinggalin di ruangan dia ya mau enggak mau harus pergi malam itu karena besok dia mau ke Purwakarta,” ungkapnya.

Akhirnya janjian di dan betemu di pinggir jalan dekat bundaran Cibiru. Saat masuk mobil A bersalaman untuk memberikan rasa hormat kepada dosen namun T membalas salam itu dengan mencium tangan A dengan bibirnya. Terkejut namun karena posisi sudah di dalam mobil akhirnya melanjutkan pembicaraan dan T melaju mobil masuk Tol arah.

“Udah sampai di tol sepi banget gelap aku deg-degan udah mau turun. Terus dia cerita cerita dia ke luar negeri dan membahas obrolan yang pulgar. Kemudian ngajakin ke vila bogor ‘kapan kapan ke vila bogor’,” tuturnya.

Bahkan selama di Tol T mencoba meraba paha A. Namun A menghalangi pahanya dengan tas yang dibawanya. Sampai di cafe A pun mendapat perlakukan tidak sopan dengan memanggil kata sayang.

Atas kejadian pada 2016 lalu, kasus dosen mesum ini baru ramai diperbincangkan sekarang. Bahkan pihak UIN Bandung pun sudah mengetahui dan membentuk tim investigasi kasus tersebut.

Sumber : Jawapos.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033