Sepakat, 15 LSM Dukung Polres Tetapkan Tersangka Kasus Bupati Batanghari

BATANGHARI – Beberapa waktu lalu, Ir. Syahirsyah selaku Bupati Batanghari melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya yang tertuang di 3 Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUP-B), dengan Nomor Laporan LP/B-02 / I / 2018/ SPKT RES BATANGHARI Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUH Pidana.

Namun hingga saat ini, belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, kasus tersebut terkesan berjalan di tempat. Untuk menunjukkan dukungan terhadap Polres Batanghari, rencananya akan ada 15 anggota LSMĀ  yang akan menggelar aksi di Mapolres Batanghari.

Hal tersebut di sampaikan Oleh Amirudin sebagai salah seorang penggagas aksi tersebut.

“Rencana memang sudah disepakati dari 15 kawan-kawan anggota LSM akan menggelar aksi pada minggu pertama bulan Mei yaitu tanggal 2 dan tanggal 3, yaitu di Mapolres Batanghari. Untuk menunjukkan dukungan kami terhadap Kapolres untuk menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan IUP B yang dilaporkan Bupati Beberapa waktu yang lalu,” jelas Amir.

Untuk diketahui pemalsuan dokumen yang dimaksud adalah pemalsuan tiga Izin Usaha yaitu PT. Maju Perkasa Sawit, PT. Jamer Tulen, dan pemberian Izin Usaha Budidaya Perkebunan kepada Koperasi Suku Anak Dalam Sana Mandiri. Yang mana, Bupati merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, sehingga merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangannya oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab. (Ali Kucir)