KARAWANG – Tim Buser Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang, menangkap pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa beroperasi di wilayah Karawang kota.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku, lantaran berusaha lari dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah telepon seluler dan 1 buah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Pelaku yang berinisial AS ini, ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Kampung Tamelang Purwasari, Karawang Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
“Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga anggota kami langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku tepat pada bagian kakinya,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, didampingi Kapolsek Karawang Kota, Selasa (12/06).
Dikatakan Kapolres, modus yang digunakan oleh AS, terlebih dulu pelaku memberhentikan korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor dan mengaku sebagai anggota Polisi.
“Setelah diberhentikan, pelaku langsung menggeledah tubuh korban dan pura-pura menemukan adanya satu paket narkoba jenis ganja yang disimpan disaku pakaian korban,” ungkapnya dari Dinamika Jabar
Kemudian pelaku meminta korban yang ketakutan, untuk memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan milik korban beserta kunci dan meminta agar korban menghubungi kluarganya.
“Namun setelah kunci motor dan suratnya diberikan pada pelaku, saat itu juga pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor dan Hp milik korban,” jelasnya.
Namun tak butuh lama, kata Kapolres, setelah korbannya melapor, petugas langsung memburu pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dirumah kontrakannya, setelah sebelumnya mendapat keterangan dari korban mengenai ciri-ciri pelaku.
“Dari laporan korbannya akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Karawang Kota dan dihadiahi timah panas dibagian kaki karena melawan petugas saat mau ditangkap,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Kapolres, pelaku sudah melakukan lebih dari satu kali kejahatan dengan modus yang sama.
“Ada sekitar 6 TKP kejahatan yang sudah pelaku lakukan selama ini di wilayah karawang kota,” pungkasnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
