BERITA JAMBI – Terlibat sengketa tanah dengan salah satu perusahaan, warga Desa Kandang Kabupaten Tebo, datangi Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi.
Kedatangan warga Tebo Tengah ngadu soal sengketa tanah tersebut, disambut baik oleh Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi yang diketuai oleh Wartono Triyan Kusumo, Senin (18/10/2021).
Baca juga : Hujan Lebat Berpotensi Bencana, Berikut Peringatan Dini Cuaca di Jambi
Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Azmi Salfi selaku pendamping hukum dari masyarakat Desa Kandang menjelaskan, konflik tersebut terjadi sejak 12 tahun silam.
Dimana, pada tahun 2001 lalu, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani tersebut, telah bermukim dan melakukan aktivitas perkebunan seperti biasa.
8 tahun mengantongi surat sporadik, tepatnya pada tahun 2009 sebuah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT SKU diduga menyerobot lahan milik warga.
“Awalnya itu, dibentuk kelompok tani pada tahun 2001. Kemudian, kelompok tani menggarap lahannya ditanami dengan pohon karet. Sampai pada akhirnya, pada tahun 2009 perusahaan kelapa sawit, PT SKU masuk wilayah itu. Sehingga, kebun karet masyarakat digusur,” ungkap Azmi Salfi.
Lebih lanjut, Azmi menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara rinci, apa yang menjadi alasan perusahaan menyerobot lahan seluas 20,6 Hektar tersebut. Padahal, bilangnya, sebagian dari luasan lahan itu telah mengantongi sertifikat resmi.
“Itu yang kami belum tau, apakah ada pihak lain yang menyerahkan, atau bagaimana. Makanya, pada hari ini kami minta penyelesaiannya di Pansus. Luasnya, 20,6 hektar sesuai dengan hasil pengukuran Dinas Kehutanan. Sporadik, tapi dalam 20,6 Hektar itu, sudah keluar 3 sertifikat dengan luas masing-masing 1,7 Hektar,” tambahnya.
Dipenjara
Tak tanggung-tanggung, buntut dari konflik tersebut turut mengakibatkan sejumlah warga Desa Kandang terlibat pidana dengan tuduhan pencurian.
Yang mana, bilangnya, hal itu terjadi karena Kelompok Tani tersebut masih melakukan aktivitas perkebunan.
“Dari 2009 sudah diproses, tapi pada akhirnya petani jadi korban. Pertama, pekerja dipenjarakan 2 orang. Kemudian, Ibu Siti Kholifah dan 2 anaknya juga dipenjarakan. Nah, sampai hari ini anak dari Ibu itu masih mendekam dipenjara,” timpalnya.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Terakhir, Ia menuturkan upaya penyelesaian telah dilakukan oleh Pemerintah setempat. Akan tetapi, sejauh ini belum menemukan titik terang.
Tak ayal, pihaknya berharap pada Pansus DPRD Provinsi Jambi, agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
(Tr01)
