MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin mengamankan satu dari tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kayu gaharu di Desa Mentawak, Nalo Tantan, Rabu dini hari (30/5) atau sekitar pukul 02.00 WIB.
Meski dalam pengejarannya aparat sedikit kesulitan karena pelaku menggunakan senjata tajam, tapi dengan bantuan warga sekitar aparat tetap berjibaku hingga akhirnya pelaku bisa dilumpuhkan.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Paur Humas Ipda Sitorus mengatakan, kronologis penangkapan bermula atas laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kayu gaharu milik warga Desa Mentawak, Nalo Tantan.

“Pelaku berinisial ES (31) merupakan warga Tanah Sepenggal, Bungo, ditangkap tidak jauh dari desa setempat saat mencoba melarikan diri,” jelas Ipda Sitorus ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/5).
Bersama pelaku, aparat mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah senjata tajam berupa parang, 1 unit sepeda motor suzuki jenis FU tanpa nomor polisi, 1 buah alat hisap, serbuk kristal putih di duga shabu serta 30 kilo gram potongan kayu gaharu.
“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Merangin guna proses lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang,” pungkas Ipda Sitorus.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Kitab Hukum Undang-undang Pidana pasal 366 dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.(Cra)
