Sekda Tertangkap Pesta Bersama 5 Wanita, Bupati Beri Tindakan Ini

BERITA VIRAL – Penggerebekan sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (13/6/2021) dini hari bikin gempar. Pasalnya, Sekda tertangkap pesta bersama 5 wanita.

Penggerebekan itu turut menyeret seorang pejabat teras di Pemkab Nias Utara, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Yafeti Nazara (57)

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu mengaku belum ada bertemu dengan Sekda Yafeti Nazara.

Dari informasi yang Ia peroleh, Yafeti Nazara masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Kota Medan.

“Saya dapat informasi sampai saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Amizaro Waruwu.

Bilangnya, kepastian hukum terhadap Yafeti, sangat penting sekali agar pemerintahan tetap berjalan tanpa ada kendala di Kabupaten Nias Utara.

“Kami minta secepatnya (ada kepastian), karena kami juga butuh sekda,” tandasnya.

Amizaro Waruwu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nias Utara sangat menghormati proses hukum yang berlaku.

Jika Yafeti Nazara terbukti melakukan pelanggaran, Amizaro Waruwu mengatakan akan segera mengambil tindakan.

Baca Juga : Terciduk Pesta Sabu, 4 Orang Kades Ini Diseret ke Kantor Polisi

“Salah satunya menunjuk pelaksana tugas sekda. Kami tunggu perkembangan kasusnya. Kalau sudah tersangka, kami akan segera ambil tindakan,” pungkasnya.

Yafeti tertangkap tim saat berada di Scorpio Karaoke & Bar , Jalan H. Adam Malik sekitar pukul 02:00 WIB.

Ia bersama sejumlah pengunjung tempat hiburan tersebut, terkait penyalahgunaan narkoba. Sekda pesta bersama 8 orang tertangkap, 5 diantaranya wanita

Terancam Copot Jabatan

Melansir Kompas.com, Sekda Kabupaten Nias Utara itu melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan pesta narkoba bersama 67 pengunjung lainnya.

Wakil Bupati Nias Utara, Sumatera Utara, Yusman Zega, telah memerintahkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan

Yusman mengungkapkan bila terbukti dan ada surat keterangan dari pihak Polrestabes Medan, maka yang bersangkutan (YN) terancam diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.

“Kalau memang sudah menjadi tersangka atau kami telah menerima surat keterangan dari Polrestabes Medan, maka tentu kami mengambil sikap. Dan segera menerbitkan surat keputusan untuk membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya, dan mengusulkan untuk diberhentikan dari ASN,” tegasnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube