Segera Terbitkan Pergub Zakat Bagi ASN, Gubernur : Nanti Buat Kesepakatan Potong Gaji

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembayaran Zakat, melalui Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jambi bagi ASN di Provinsi Jambi.

Bilang Gubernur, dengan Pergub ini nanti ASN Provinsi Jambi wajib mengeluarkan Zakat melalui Baznas. Hal ini di kemukakannya saat memimpin Rapat Pembahasan Optimalisasi Peran Baznas Provinsi Jambi, di ruang VIP Rumah Dinas Gubernur, Kamis, (14/10/2021).

Baca juga : Jambi Primadona Kebutuhan Pasar Batu Bara Hingga Persoalan Lalin, Ini Kata Sekda

Rapat ini turut hadir Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi. Selanjutnya Ketua Baznas Provinsi Jambi Hasan Basri, Perwakilan dari Bank Jambi. Terakhir Sekretaris BKD Provinsi Jambi Hambali, beserta para OPD terkait.

“Untuk itu perlu pembahasan dan menyusun langkah-langkah awal, yang bisa menjadi nilai tambah bagi Baznas untuk mempercepat nilai tambah bagi Baznas. Nantinya kita buatkan Pergub yang mengatur tentang seluruh ASN Provinsi Jambi, wajib mengeluarkan zakatnya. Ini untuk di salurkan melalui Baznas Provinsi Jambi,” lanjutnya.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Ia juga menjelaskan, dalam pemungutan nanti pemerintah Provinsi Jambi. Dalam hal ini di wakili Sekda Provinsi Jambi, selaku yang mewakili ASN membuat pernyataan bersama Kepala OPD. Di mana bahwa para ASN bersedia untuk di potong gajinya, oleh bendahara untuk zakat dan infaq.

“Dana Baznas di kelola dengan baik, bisa membantu meningkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi. Untuk itu perlu ada Pergub, yang akan mengatur penguatan zakat dan infaq,” katanya. (Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page