JAMBI – Pembanguan MC Donald yang berada Samping Telkom TAC Jambi, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Senin (28/1/19).
Dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizar bahwa bangunan tersebut sudah dibangun beberapa bulan yang lalu, namun hingga kini belum ada surat izinnya.
Dirinya mengatakan, hal itu tentunya harus sesuai aturan, dimana seharusnya izin terbit dahulu baru dibangun, tapi kenyaannya berbeda. Untuk itu, pihaknya beserta anggota lain, menyegel temlat tersebut.
“Aktivitas pembangunan ini tidak dibarengi dengan perizinan, jadi perizinannya belum selesai, namun pembangunannya sudah terlaksana. Amdalalinnya belum ada, dan IMB nya pun belum ada sama sekali.” jelas Said.
Sebagai sanksinya ? Said mengatakan seluruh aktivitas pembangunan MC Donald tersebut akan dihentikan, sampai nanti akan semua perizinannya diselsaikan.
“Dari perusahaan mengakui, bahwa ini adalah kesalahan dari mereka. Dan utu akan segera diuruskan segala surat-suratnya, masalah perizinan.” tambahnya lagi.
Untuk itu, bangunan seluas 2. 417 Merer Persegi tersebut, sebelum memiliki surat izin yang sah, selama itu pula aktivitasnya yak bisa dilaksanakan.
“Ketika itu belum mengantongi izin, aktivitas belum bisa dilaksanakan kembali.” pungkasnya. (Nrs)
