Sebut Ada Caleg Diduga Tersangka Korupsi, KPU Usulkan Tunda Pelantikannya

JAMBI – Mengenai adanya Indikasi tersangka korupsi yang terpilih menjadi anggota dewa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan mengusulkan penundaan pelantikannya.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Rabu (14/8/19).

Dirinya mengatakan bahwa penetapan calon terpilih sudah ditetapkan, namun pelantikan dan pengambilan sumpah tidak diusulkan. Mengingat KPU Provinsi Jambi belum memegang alat bukti Caleg korupsi.

Saat ini KPU masih menyusun berita acara penetapan calon terpilih, kemudian menyusun surat sidang klarifikasi tersangka Caleg korupsi. Sehingga dirinya belum dapat menyebutkan berapa nama Caleg korupsi yang terpilih.

“Contoh di Muaro Jambi ada calon terpilih itu terindikasi, tapi alat buktinya kita belum pegang, calon itu sebagai tersangka, apa alat buktinya misalnya dari kepolisian/pengadilan secara tertulis. Dasar itu maka pelantikannya di tunda,” kata Apnizal.

Ia menambahkan, apabila nanti semua alat bukti sudah lengkap, maka KPUt akan menyampaikan usulan untuk penundaan pelantikan sampai proses peradilan tersangka korupsi tersebut selesai.

Meski demikian, Apnizal menyampaikan bahwa semuanya tergantung Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dimana bagiamana pun prlantikan tersebut adalah merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah dengan Mendagri.

“Pada prinsipnya kewenangan kami cuma menunda pelantikan itu sesuai dengan PKPU, tapi dengan catatan dengan alat bukti yang lengkap. Kalau misalnya yang dimaksud itu proses berikutnya dilantik atau tidak dilantik, itu urusan pemerintahan daerah dengan Mendagri, bukan di KPU lagi.” tandasnya.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033