BERITA MERANGIN – Pj Bupati Merangin instruksikan pembongkaran bangunan di RTH Merangin. Kasat Pol PP Merangin beri deadline 3 hari
Terkait persoalan bangunan semi permanen tanpa izin di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah perkotaan Bangko. Pj Bupati Merangin gerak cepat memanggil OPD terkait dan menginstruksikan pembongkaran pada akhir Februari 2024 lalu.
Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembongkaran, bangunan itu rangka baja itu masih berdiri kokoh di atas RTH.
Kasat Pol-PP Merangin Shobraini diinformasi media ini mengatakan, telah memanggil pihak yang membangun diatas RTH tersebut.
“Tadi kita sudah panggil pihak yang bangun itu, namun mereka minta waktu 3 hari, terhitung hari ini,” kata Shobraini, Selasa (5/3/2024).
Jika selama tempo tiga hari itu lanjut Shobraini, tidak dilakukan dikeluarkan izin makan di hari berikutnya mereka akan melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Setelah 3 hari terhitung hari ini izin tidak keluar, maka di hari ketempat kami akan membongkar bangunan di RTH tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Merangin M Sayuti menegaskan, tidak ada tempat untuk bangunan di atas kawasan RTH.
“Bangunan di kawasan RTH tidak diperbolehkan haram hukumnya. Itukan jelas melanggar aturan dan Pj bupati telah intruksikan Satpo-PP untuk bongkar,” tegasnya.
Baca Juga : Satpol PP Merangin Makin Lalai, Malah DLH Eksekusi Bangunan di RTH
“Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan diatas RTH apalagi konsepnya permanen seperti di depan KPP Pratama wajib dibongkar,” pungkasnya.(*)
