BERITA NASIONAL – Bagi ahli hisap siap-siap untuk mengurangi kegemarannya, di akhir tahun ini. Pasalnya, 2021 nanti harga rokok di pastikan akan makin meroket lagi.
Oleh karena itu, di sarankan bagi ahli hisap ini, untuk mengurangi konsumsi rokok jika tak mau terbebani, dengan harganya yang meroket itu.
Baca juga : Harga Rokok Naik, Para Pecandu di Jambi Mulai Resah
Seperti di ketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021 nanti.
Ia mengatakan, bahwa di tahun 2021 nanti pihaknya akan menaikkan harga cukai rokok.
Itu artinya, di tahun 2021 nanti, secara tidak langsung harga rokok bakal makin meroket lagi dong, dari yang saat ini.
“Kita akan menaikkan cukai rokok, sebesar 12,5% (rata-rata) di 2021,” kata Sri Mulyani, Kamis (10/11/2020).
Adapun rincian tarip kenaikan cukai rokok tersebut, yakni sebagai berikut :
Sigaret Kretek Mesin
- Satu, SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9% (Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang).
- Dua, SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8% (Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang).
- Tiga, SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4% (Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang).
SPM atau Sigaret Putih Mesin
- Pertama, SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4% (Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang).
- Kedua, SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5% (Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang).
- Ketiga, SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1% (Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang).
“Jadi untuk rata-rata sebesar 12,5% kenaikannya. Untuk Sigaret Kretek tangan, tidak mengalami kenaikan di 2021,” tegas lagi.
Sumber : CNBC Indonesia
Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin