VIRAL – Entah apa yang merasuki pria berusia 19 tahun ini, yang nekat sebar video syur berdua kekasihnya ke Medsos. Usut punya usut, ternyata karena ia sakit hati telah di putusi oleh kekasihnya tersebut.
Tak ayal, karena sakit hati mantan kekasihnya itu dekat dengan lelaki lain, Pria 19 tahun ini nekat sebar video syur berdua ke Medsos.
Baca juga : Di tinggal Sebentar, Motor Pegawai Dispenda Muaro Jambi Raib Di gondol Maling
Sebelumnya, Polres Gorontalo terus mendalami motif yang mendasari AP menyebarkan video panas siswi SMK di media sosial Facebook. Sebelumnya, AP mengaku nekat melakukan hal itu lantaran cemburu dan sakit hati.
Ia mengaku sakit hati, usai menyebut korban tidak lagi mencintai dirinya. Padahal, ia sudah hampir 7 bulan, menjalin hubungan dengan korban.
Bahkan, saking dekatnya hubungan keduanya, AP mengaku sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban. Yakni di salah satu hotel di wilayah Kota Gorontalo.
Awalnya
AP juga merekam adegan ranjangnya bersama sang kekasih. Awalnya, ia ingin merekam untuk koleksi pribadi. Namun, karena curiga kekasih tidak lagi mencintainya atau memiliki hubungan gelap di belakangnya, ia lantas berusaha mencari tahu penyebabnya.
Pemuda 19 tahun itu lantas di hujani rasa cemburu, setelah tahu kekasihnya menjalin komunikasi dengan laki-laki lain. Hubungan keduanya kemudian mulai renggang, hingga mereka bertengkar dan korban memutuskan untuk berpisah.
Namun, AP yang emosi kemudian membalas hal itu dengan menyebar foto dan video syur mereka berdua, ke media sosial.
“Pelaku AP karena merasa cemburu, sehingga pelaku menyebarluaskan video tersebut di medsos,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh Nauval Seno kepada Suara.com, Kamis (15/7/2021).
Berita lain : Teng, Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan
Atas perbuatannya, AP di ancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Ia juga di jerat dengan pasal berlapis. Yakni Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam Pasal 29 Subs Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi Dan Atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016. Ini tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Iptu Moh. Nauval Seno.
Sumber : Suara.com
