Rekannya Tak Mengakui Terima Suap Ketok Palu, Terdakwa : Miris

JAMBI – Terkait beberapa pengakuan anggota dewan, yang tak mengakui terima uang ketok palu RAPBD 2017-2018 di persidangan, buat dua terdakwa suap ini angkat bicara.

Dua terdakwa suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut yakni, Zainal Abidin dan Efendi Hatta.

Keduanya sama-sama miris melihat beberapa rekannya yang terlibat, dan ikut terima uang ketok palu, namun tak mengakui di persidangan.

Seperti yang disampaikan Zainal Abidin, saat ditemui di sela-sela jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (20/01/2020) sekitar pukul 12.20 wib.

Mantan anggota dewan itu mengatakan bahwa hampir semuanya ikut menerima uang, saat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahu! 2017-2018 lalu.

Namun disayangkan, kenapa saat beberapa kali dalam persidangan, rekannya tersebut tak mengakuinya.

“Saya tidak menyebut semuanya menerima, tapi ada beberapa dari mereka yang menerima uang tersebut.” Katanya.

Oleh karena itu, ia berdoa semoga kedepannya beberapa rekannya tersebut dibukakan hatinya, sehingga mau mengakui pernah terima uang di persidangan.

Baca juga : Disebut Terima Uang Rp 200 Juta, Rahima : Saya Jarang Ngantor

“Semoga dibukakan hati mereka, untuk mengakui terima uang itu.” Singkatnya.

Sementara itu, Efendi Hatta meminta kepada beberapa rekan yang menerima uang ketok palu tersebut, agar segera mengembalikannya.

“Sebaiknya dikembalikan saja uang tersebut.” Ujarnya sambil memasuki mobil Pengadilan Tipikor Jambi, usai sidang.

Untuk diketahui, anggota DPRD yang dihadirkan di persidangan tersebut yakni Muhammad Khairil, Hasim Ayub, Wiwid Ishwara, Bustami Yahya, Yanti Maria, Nurhayati, Suliyanti, Rahima, Edmon, dan Hillalatil Badri.

Selain itu juga ada Abdul Salam Haji Daud, Sainuddin, Muntalia, Eka Marlina, serta Budiyako. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033