Reformasi Pelayanan Publik di Masa Pandemi

OPINI – Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia sampai saat ini belum juga berakhir, sudah satu tahun lamanya kita terperangkap dengan kondisi yang semuanya serba tidak biasa.

Mencuci tangan, jaga jarak, tidak berjabat tangan serta menggunakan masker merupakan kebiasaan baru yang harus mulai d ilakukan oleh semua orang. hal itu merupakan upaya pencegahan awal dari penyebaran Pandemi Covid-19.

Tentunya, kebiasaan baru tersebut berpengaruh terhadap berbagai lini kehidupan sosial, politik dan budaya di masyarakat. Tidak terkecuali pelayanan publik yang juga ikut terseret untuk menerapkan kebiasaan baru.

Dewasa ini, sebelum dilanda Covid-19 penyelenggaraan pelayanan publik yang di lakukan oleh pemerintah seringkali memberikan ketidakpuasan bagi masyarakat.

Baca Juga : Pemkab Sarolangun Terima Opini WTP Ketiga Kali Beruntun

Hal itu di sebakan banyaknya persyaratan administratif yang berbelit-belit, lambat, mahal, hingga pejabat yang tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kecenderungan seperti itu terjadi, karena masyarakat masih di posisikan sebagai pihak yang melayani bukan yang di layani.

Masih Terpeliharanya Budaya Nepotisme

Selain itu, masih di peliharanya budaya nepotisme di kalangan birokrasi. Hal itu menunjukkan bahwa, Pejabat kita tidak keluar dari jerat orde baru yang memunculkan peraktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sehingga membuat masyarakat merasa tidak nyaman, dan terkesan mengemis untuk di layani.

Padahal, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Serta diatur lebih lanjut dalam PP No 96 Tahun 2012 tentang peleksanaan UU No 25 Tahun 2009.

Lihat juga : Terjerat Kasus Asusila, Gisel Akui Bukan Ibu Yang Baik Buat Gempi

Pada UU dan PP tersebut secara jelas mengatur bagaimana standar pelayanan publik di buat. Namun, dalam kenyataannya masih banyak institusi-institusi yang memberikan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang ada sehingga membuat citra (image) menjadi buruk di mata masyarakat.

Buruknya performa pelayanan publik dewasa ini karena absenya profesionalitas penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. hal itu kemudian menimbulkan berbagai persoalan yang sebenarnya dapat menganggu stabilitas kepecayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sebab, pemerintah sebagai penyelenggara yang di berikan mandat oleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melaksanakan fungsi pelayanan pubilk. Namun kemudian seringkali hal itu tidak di sadari oleh mereka yang melaksanakan fungsi itu.

Justru yang terjadi sebaliknya merak inilah yang ingin di layani. Paradigma seperti ini bertolak belakang dengan teori kedaulatan rakyat. Yang mana rakyatalah yang sebenarnya berkuasa, dan mereka menjalakan daulat tersebut berdasarkan atas hukum yang berlaku begitu juga dengan pelayanan publik.

Reformasi pelayanan

Untuk mengatasi persoalan itu semua, maka perlu adanya refomasi pelayanan publik yang lebih berorientasi kepada kepentingan umum. Rerfomasi yang pertama, yang harus di lakukan adalah dengan meningkatkan kualitas profesionalitas pejabat biroktasinya yang di berikan mandat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena, selama ini pejabat-pejabat yang di berikan mandat terebut cederung tidak amanah serta sering menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of pawer). Oleh karena itulah menjadi penting untuk mereformasi pejabatnya.

Kedua, perlu juga mereformasi sistem prosedur administratif yang berbelit-belit. Yang  terjadi selama ini, banyak persyaratan yang memberatkan masyarakat.

Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan

Sehingga, membuat orang enggan untuk mengurus berbagi keperluan yang itu sebenarnya penting. Dengan mereformasi sistem prosedur tadi akan melahirkan pelayanan publik yang responsif.

Ketiga, memaksimalkan kembali pelayanan publik berbasis digital. Hal itu menjadi penting, karena di masa pandemi saat ini kita di larang untuk melakukan kerumunan.

Sehingga cara yang paling efektif saat ini, adalah menggunakan sarana digital untuk memaksimalkan pelayanan publik. Dengan demikian maka masyarakat yang ingin di layani tidak perlu mengantri terlalu lama. Bahkan, tidak perlu lagi datang ketempat untuk hanya sekedar mencari informasi yang di butuhkan.

Oleh karena itu, berbagai instansi pelayanan publik harus mulai bertanformasi pada digitalisasi pelayanan publik.

Oleh: Ilham Singgih Prakoso S.H

Penulis sedang menempuh studi Magister Hukum di UII, Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Betara.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube