JAMBI – Sesuai dengan habitatnya, 2 ekor Burung Elang Brontok (Nisaetur Cirrhatus) jantan dan betina, serta 3 ekor Kucing Hutan (Felis Bengalanesis) betina, berhasil dilepas liarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dikawasan hutan PT. Restorasi Kawasan Indonesia (REKI), Sabtu (9/2/19).
Sebelumnya diketahui, Kepala Resort Kota Jambi dan Muaro Jambi, Endang Sunandar mengatakan bahwa 1 ekor Burung Elang Brontok berjenis kelamin jantan itu adalah hasil tangkapan dari petugas Balai KSDA Jambi, yang menggagalkan transaksi jual beli satwa yang dilindungi tersebut.
Sementara itu, 1 ekornya lagi yang berjenis kelamin betina, adalah hasil sitaan dari warga Kota Jambi yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi.
Sedangkan, 3 ekor Kucing Hutan ini merupakan penyerahan secara sukarela dari warga kepada Balai KSDA Jambi.
“Satwa satwa tersebut dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaLiar, yang dilindungi dan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.” jekasnya.
Untuk itu, demi menjaganya dari kepunahan, pihaknya sengaja memilih PT. REKI sebagai kawasan pelepasan ke-5 satwa liar itu, karena menurutnya lokasi tersebut merupakan habitat atau tempat hidupnya Burung Elang Brontok dan Kucing Hutan itu.
“Sehinggga diharapkan setelah dilakukan pelepasliaran, satwa tersebut dapat bertahan hidup. Selain itu kawasan hutan PT. REKI juga mempunyai luasan yang cukup untuk daya jelajah satwa tersebut,” pungkasnya. (Nrs)
