Putusan Hakim PTUN Jambi Pada Syaihu Cs, Bahren : Perlu Dikaji Ulang

JAMBI – Terkait putusan Hakim PTUN Jambi dalam persidangan, yang meminta KPU Kabupaten Sarolangun mencabut SK 45 KPU, tentang pencoretan 7 Caleg (Syaihu Cs) yang dinilai tidak koperatif dan objektif, serta mengabaikan Peraturan-peraturan yang ada di KPU, ternyata menarik perhatian dari berbagai kalangan di Jambi.

Setelah kemarin, Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jambi, Iin Habibi menyatakan sikap akan melaporkan Hakim PTUN Jambi ke Komisi Yudisial. Kali ini Bahren Nurdin, selaku Pengamat Politikn dan Sosial juga angkat bicara.

Bahren mengatakan bahwa selaku masyarakat Provinsi Jambi, semestinya menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh hukum. Dirinya menilai, bahwa keputusan PTUN Jambi itu pasti memiliki alasan, dan bukti, sehingga Syahu Cs dinyatakan tidak bersalah.

“Ya gini ya, kita ini hidup di negara hukum, apapun keputusan hukum kita harus hormati. Jadi apabila aparat hukum sudah mengetuk palu, dan menyatakan pihak tersebut tidak bersalah, berarto mereka sudah memiliki bukti yang kongrit, yang menyatakan bahwa pihak itu tidak bersalah.” kata Bahren saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com melalui seluler pribadinya, Sabtu (13/4/19).

Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan bahwa itulah gunanya pengadilan. Menurutnya, jika sudah masuk ke pengadilan, kedua pihak antara KPU dan Syaihu Cs, pasti sama mempunyai bukti dan alasan masing-masing. Semuanya tinggal hakimnya saja lagi, apakah memang tidak ditemukan kesalahan, atau ada cacat politik disitu, itu lah yang perlu dikaji ulang.

“Jadi kalau memang ditemukan kejanggalan, saya rasa itu perlu ditelusuri lagi, apakah Hakim tersebut memutuskan memang terlapor tidak terbukti bersalah, atau ada cacat hukum, itu harus ditinjau ulang. Namun, untuk sementara ini ya kita hormati keputusan hukimnya.” paparnya.

Berita lain : Badko HMI Akan Laporkan Hakim PTUN Jambi ke Komisi Yudisial ?

Selain itu, menanggapi sikap Ketua Badko HMI yang menyiapkan laporan untuk di bawa ke Komisi Yudisial, Akademisi IAIN STS Jambi itu sangat mendukung. Menurutnya, itu adalah langkah yang cerdas, kalau memang ada bukti itu sangat bagus.

“Ya saya mendukung, itu merupakan cara cerdas. Kalau memang memiliki bukti yamg kuat dan benar, ya silahkan laporkan perkara tersebut ke jenjang yang lebih tinggi lagi.” pungkasnya.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033