PT Jebus: Tak Ada Niat Aneh, Kami Hanya Jaga Hutan Sesuai Aturan

MERANGIN – Direktur PT Jebus Maju, Risgianto, menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki kepentingan tersembunyi dalam mengelola kawasan hutan produksi di Kabupaten Merangin

Kepada awak media pekan ini, Risgianto menyampaikan bahwa semua langkah yang dilakukan perusahaan berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.

“Gak ada niat aneh-aneh kalau kami. Kami hanya ingin kawasan tetap lestari, masyarakat tetap bisa berkegiatan tapi semua sesuai aturan,” ujar Risgianto lugas.

Pernyataan ini muncul di tengah isu keterlanjuran lahan garapan warga di wilayah konsesi hutan produksi yang dikelola PT Jebus Maju. Menurut Risgianto, perusahaan membuka pintu kemitraan dengan masyarakat selama tetap mengikuti regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021.

“Kalau ada lahan yang sudah telanjur ditanami kopi, silakan. Bisa disisipkan tanaman hutan seperti jengkol, petai, atau durian. Itu sesuai dengan skema Agroforestry dalam regulasi. Tapi kalau sawit, jelas dilarang oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Risgianto yang sebelumnya bertugas di konservasi di Tambling TWNC di Provinsi Lampung itu, menjelaskan bahwa perusahaan tidak menolak aktivitas masyarakat. Namun bilang Risgianto, harus bertanggung jawab penuh sebagai pemegang izin kawasan hutan.

“Kalau kami membiarkan pelanggaran, kami yang kena pasal pembiaran. Masyarakat untung, kami yang masuk pasal. Kan nggak enak,” ungkapnya.

Fasilitas Negara

Untuk itu, ia berharap warga yang ingin tetap mengelola lahan bisa masuk dalam program kemitraan kehutanan, yang secara teknis akan difasilitasi oleh tim Perhutanan Kehutanan.

“Mereka yang punya mandat dari Presiden. Kami tidak mau langkah kami justru bertentangan dengan dasar hukum yang mereka pegang,” katanya.

Terpisah, Kepala UPTD KPHP Merangin IV-VI, Rusnal, mendukung pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa PT Jebus Maju masih memegang izin resmi dan memiliki tanggung jawab menjaga kawasan dari karhutla, perambahan, hingga aktivitas tambang ilegal.

“Pemanfaatan kawasan hanya bisa melalui dua cara, yakni kemitraan kehutanan atau masuk ke program perhutanan sosial. Tanamannya pun harus tanaman hutan, bukan sawit. Kalau sawit, jelas melanggar,” ucap Rusnal.

Dukung Warga, Tapi Bukan Langgar Aturan

MESKI terikat regulasi, PT Jebus Maju tetap aktif membantu masyarakat. Risgianto menyebut, pihaknya ikut mendukung kegiatan kepemudaan, olahraga, hingga keagamaan.

“Kalau ada turnamen voli, kita bantu. Pesantren minta bantu pemerataan tanah, kita bantu juga,” tutupnya.

Untuk diketahui, Tim KPHP sudah diturunkan ke lapangan untuk memasang batas kawasan dan melakukan inventarisasi lahan yang sudah telanjur digarap.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube