TANJABBAR – Pembangunan Jembatan Sugeng di Kabupaten Tanjabbar, dengan nilai kontrak kerja sebesar 16 milyar lebih dari sumber dana APBD Provinsi Tahun 2019, hingga hari ini belum dapat di fungsikan.
Padahal sesuai dengan kontrak kerja jembatan tersebut sudah berakhir pada tahun 2019 lalu, sementara kondisi jembatan yang di gunakan sebagai jalur lintas pengguna jalan sudah dalam kondisi miring.
Sementara proyek jembatan Dinas PUPR Provinsi Jambi ini, sama sekali belum dapat dilewati oleh pengguna jalan.
Pantauan di lapangan, warga (Penguna Jalan-red) yang melintas di jalan provinsi lintas kecamatan menuju Kuala Tungkal ini, masih menggunakan jembatan darurat untuk menyebrangi Sungai Bram Itam.
Sementara kondisi jembatan darurat sudah sangat memprihatinkan, pasalnya sebagian badan jembatan darurat sudah dalam kondisi miring.
Akibatnya tidak sedikit warga selaku penguna jalan mengeluhkan dan was-was saat melintas di jalur ini.
“Ngeri juga kita pada saat melintas di lokasi, apa lagi kami yang mengendarai roda 4 takutnya jembatan roboh karena tidak kuat menahan beban,” sebut penguna jalan Nain.
Ia juga berharap jembatan provinsi yang baru di bangun dengan dana milyaran rupiah ini secepatnya dioperasikan untuk dilalui.
“Jika memang proyek ini tidak bermasalah tentunya kita berharap secepatnya bisa di lalui, apa lagi kondisi cuaca saat ini sangat beresiko melintas di jembatan darurat,” ungkapnya.
Sebelumnya proyek jembatan yang berlokasi di Kecamatan Bram itam Kabupaten Tanjabbar ini juga mendapatkan kritik tajam dari anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi H. Abdul Hamid, SH. Menurutnya, proyek jembatan dengan nilai anggaran mencapai 16 milyar lebih dikerjakan tidak profesional.
“Proyek dengan dana sebesar itu masak menggunakan molen manual, tentunya itu akan berdampak terhadap mutu dan kualitas pekerjaan,” katanya.
Menurutnya juga pihak dewan akan memanggil PUPR Provinsi terkait proyek Jembatan Sugeng yang berlokasi di Kecamatan Bram itam ini.
“Dilihat kondisi yang ada di lapangan, artinya kontraktor belum siap melaksanakan pekerjaan sebesar itu, dan kita akan pertanyaan ini ke pihak PUPR, ” Tegasnya.
Terpisah Dinas PUPR provinsi jambi melalui Bidang Sekretaris Ifan (15/1) saat di konfirmasi Media ini membenarkan. Jika jembatan yang ada di Kecamatan Bram itam saat ini belum bisa difungsikan bagi penguna jalan.
Namun ia menyebut, jembatan ini baru dapat difungsikan sekitar tanggal 20 mendatang.
“Masih menunggu umur beton agar maksimal, minimal diatas tanggal 20 Januari baru dapat digunakan, dan idealnya umur beton sekitar 28 hari, ” Terangnya.
Disingung soal sanksi yang diberikan pada PT. Wijaya Kusuma Mandiri yang terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran dalam melaksanakan protek ini, Ifan mengatakan memang ada denda yang dibebankan kepada perusahaan.
“Ada denda yang di bebankan pada prusahaan, soal yang lainnya tentu kita menunggu rekom dari BPK semisal ada temuan-temuan, ” Ujarnya.(hry)
