NASIONAL – Mengingat tingginya penyebaran Covid-19 saat ini, membuat pemerintah memutar pikiran untuk menimalisirnya. Berbagai kebijakan di lakukan, termasuk PPKM. Baru-baru ini, Presiden Jokowi minta harga tes PCR mandiri diturunkan, dengan harga Rp 450-550 ribu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta agar harga tes polymerase chain reaction (PCR) bisa diturunkan di kisaran Rp 450-550 ribu. Harga tes PCR sebelum di standardisasi, bahkan pernah menyentuh angka jutaan rupiah.
Baca juga : Keren, Berkunjung Ke Candi Muaro Jambi Sambil Vaksin
Hal ini salah satunya di ungkap oleh Satgas Penanganan COVID-19. Satgas mengungkap ada rumah sakit yang mematok harga tes PCR atau tes swab, hingga Rp 2,5 juta. Padahal harga sekali pemeriksaan specimen, tidak lebih dari Rp 500 ribu.
“Demikian juga harga, ada rumah sakit yang mematok harga tes PCR swab sampai di atas Rp 2,5 juta. Padahal harga rutin atau harga yang bisa kita lihat, sebenarnya tidak akan lebih dari Rp 500 ribu per unit atau per sekali pemeriksaan spesimen,” kata Ketua Satgas COVID-19 saat itu Doni Monardo, dalam rapat di Komisi VIII DPR, Kamis (3/9/2020).
Karena harganya mahal, muncul dorongan agar harga tes PCR dan swab di kendalikan. Pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani, mendorong pemerintah bisa mengendalikan harga tes swab. Menurutnya, dengan harga yang terjangkau, nantinya masyarakat akan sadar menjalani tes swab mandiri.
“Untuk harga pemeriksaan memang harus di berikan standar oleh pemerintah, agar tidak menjadi bisnis bagi beberapa pihak. Selain itu, dengan harga yang terjangkau, juga dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pemeriksaan mandiri. Terutama masyarakat yang menyadari, mereka dengan mobilitas tinggi ataupun meringankan instansi. Jika biaya terjangkau untuk melakukan pemeriksaan rutin, bagi pegawai dengan mobilitas tinggi,” kata Laura saat di hubungi detikcom, Minggu (28/9/2020).
Standardisasi Harga Maksimal Rp 900 Ribu
Sementara itu, Kementerian Kesehatan pun akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020. Ini tentang Batasan Tarif Tertinggi, Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut di sahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof dr Abdul Kadir, Senin, 5 Oktober 2020.
Prof Kadir mengatakan, penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di lakukan, dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan. Kemudian komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, serta komponen lainnya.
“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini, perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif, antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survey. Serta analisis yang di lakukan, pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” katanya.
Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab, adalah Rp 900 ribu. Batasan tarif tersebut, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR, atas permintaan sendiri/mandiri.
Berita lain : Surat Edaran Gubernur Tuai Kritikan, Tokoh Pemuda Jambi Sarankan Ini
Selain itu, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19, ke rumah sakit. Di mana yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR, dari pemerintah. Atau merupakan bagian dari penjaminan, pembiayaan pasien COVID-19.
Terhadap harga yang telah di tetapkan ini, lanjut Prof Kadir, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodic. Yakni, dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.
Sumber : Detik.com
