BERITA JAMBI – Polres Sarolangun musnahkan sabu seberat 1 Kg, Kamis (30/11/2023). Barang haram ini hasil penangkapan 3 tersangka, salah satunya janda yang merupakan dalangnya.
Satnarkoba Polres Sarolangun mengamankan 3 pelaku tersebut dijalan perkantoran bupati, RT 13 Kelurahan Sarolangun, Kecamatan Sarolangun.
“Dalam penangkapan tersangka, anggota Sat narkoba mendapatkan info pemesanan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, S.IK dalam pers rilis.
Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat 2, junto pasal 1.
“Ancaman maksimal pidana mati dan seumur hidup,” sampai Kapolres.
Janda Dalangi Peredaran
Dari 3 tersangka, terungkap memiliki peranan masing-masing. 2 pria, berperan mengirimkan barang narkotika tersebut, yakni AD dan AS
“Peran AD, menerima barang dari kurir yang berada di wilayah Jambi,” ungkapnya.
Kemudian sabu dibawa ke Sarolangun bersama AS. Mengantar barang ke pemesan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Bungo di Kerinci
Yang perempuan (AT) berperan mengatur pengiriman barang haram itu.
Bilang Kapolres, ketiganya merupakan warga Sarolangun
“Untuk bandar aslinya, masih dikembangkan penyelidikan,” katanya.
Penangkapan ini, yang terbesar selama Imam menjabat Kapolres. Barang Bukti (BB) dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen serta oli.
Kepala Pengadilan Negeri dan perwakilan Kejari Sarolangun, bersama Kapolres memusnahkan BB seberat 985 gram. Kemudian BB dikuburkan dalam tanah.
