Sarolangun – Kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim (Satgas Gakkum Ops Pekat II Polres Sarolangun) kembali membuahkan hasil. Tim itu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (363 KUHP), Sabtu (25/11).
Pelaku diketahui berinisial SI (25) Warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Provinsi Jambi. Pelaku diamankan petugas karena diduga telah mengambil barang inventaris di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B – 65/XI/ 2017/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 23 November 2017.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Tv merek FAWS 14 Inch, 1 (satu) Unit Receiver Indovision merek Samsung, 1 (satu) Unit tape mobil FM/USB/SD/MP3 PLAYER, 1 (satu) buah obeng kembang, 2 (dua) buah speaker merek Acer dan merk ADVANCE, serta 2 (dua) Buah remote TV.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP saat dikonfirmasi, Minggu (26/11), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku Curat. Lanjut Kapolres ,Tempat kejadian Perkara (TKP) terjadi di Kantor DISHUB Kabupaten Sarolangun, tepatnya di bagian Ruangan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
AKBP Dadan Wira Laksana juga menerangkan tentang kronologis kejadian, yakni terjadi pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar Jam 07.00 WIB yang lalu. Setelah 3 hari penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi petugas, maka diketahui pelaku telah melakukan perbuatan tindak pidana Curat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres menuturkan bahwa pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi kejahatan pencurian dibeberapa tempat. Diantaranya menggasak Motor Mio J bersama dengan pelaku Tyson dan Andi pada tahun 2016 yang lalu.
“Kemudian pada bulan Agustus 2017, pelaku kembali melakukan pencurian tabung gas di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun,” tandas AKBP Dadan Wira Laksana. (Rul)
