Polisi Dalami Penyeludupan Sabu Dalam Ban Serap di Jambi

BERITA JAMBI — Berbagai macam cara di lakukan, oleh para pelaku penyeludupan barang haram Narkoba di Jambi. Kali ini 4 pelaku di bekuk Polda Jambi, lantaran kedapatan melakukan penyeludupan sabu dalam ban serap mobil pribadinya.

Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku penyeludupan sabu ini, memasukkan barang tersebut dalam ban serap mobil pribadinya, saat di periksa oleh aparat kepolisian.

Baca juga : Bulog Jambi Diduga Mark-Up Sembako Bantuan JPS Capai 4,2 M? Ini Kata Defrizal

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu, berhasil meringkus empat anggota sindikat narkoba internasional. Di mana, mereka adalah berinisial IS, RR, A dan HI.

Di ketahui juga, pelaku ini mencoba menyelundupkan narkoba dengan modus menyimpan sabu seberat 19,4 Kilogram, di dalam ban mobil cadangan. Hal ini di lakukan guna mengelabui petugas, saat di periksa.

Namun, modus pelaku ini akhirnya di ketahui oleh petugas. Sehingga barang haram seberat 19,4 Kg tersebut, berhasil di amankan.

Selain itu, rencananya penyeludupan barang haram jenis sabu, sebanyak 18 paket besar atau seberat 19,4 kilogram ini yang akan di edarkan di Jambi dan sekitarnya.

Sebagaimana, empat orang pelaku  tersebut merupakan kurir, jaringan narkoba internasional, asal Negara tetangga yakni Malaysia.

Tak hanya itu saja, dari Informasinya barang haram tersebut di kirim dari Malaysia, untuk di edarkan ke Jambi dan masuk melalui jalur laut. Di mana yang di bawa dari Malaysia menuju Batam, di teruskan ke Tanjung Pinang dan menuju ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Kemudian, rencananya narkoba ini juga akan di distribusikan ke tempat hiburan malam, dan lainnya.

Keterangan Humas Polda Jambi

Terkait hal ini, saat di konfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan hal tersebut.

Bilangnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses sidik, oleh jajaran Polda Jambi.

“Masih dalam proses sidik, ini masih kita kembangkan. Memungkinkan ada banyak tersangka baru dalam kasus ini,” singkatnya saat di konfirmasi oleh dinamikajambi.com, Selasa (1/12/2020)

Ia juga menambahkan, bahwa keempat pelaku telah di amankan Jajaran Polda Jambi, dalam ungkap kasus yang di laksana pada tanggal 9 november 2020 lalu.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

“Dan dari hasil pengungkapan narkoba ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Jambi sebanyak 38.920 jiwa,” bebernya.

Untuk itu, atas perbuatannya para pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2). Dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Tr09)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033