Polisi berhasil Ungkap 20 Kg Sabu yang Dikubur di Halaman Rumah di Jambi

BERITA JAMBI – Polisi berhasil bekuk pengedaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Peredaran barang ini ini merupakan jaringan antar provinsi.

Sabu seberat 20 kologram tersebut di simpan pelaku dengan cara mengubur di halaman rumah di Jambi.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial EI (38) dan JS (40). Keduanya berniat mengedarkan sabu tersebut di Kota Bandung Raya.

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa pengungkapan sabu seberat 20 kg ini usai EI dan rekannya berinisial JS ditangkap di Kota Bandung.

Dari tangan tersangka EI, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan pengecekan terhadap pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa EI baru mengambil sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : Waduh, Harga Emas 28 Juni 2022 Anjlok Lagi, Kapan Pulih?

“Dari pengembangan tersangka EI baru mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 kg di Pekanbaru, Provinsi Riau atas perintah EG (DPO) dan YY (DPO),” ucap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/6/22).

EL di janjikan uang sebesar Rp 300 juta apabila berhasil mengantar sabu tersebut ke Bandung, namun upah tersangka belum di terimanya.

“Karena ada ingkar janji seseorang yang nyuruh, EI menyimpan barbuknya di daerah Jambi, di bawah tanah,” ucap Aswin.

Polisi Bekuk pengedaran narkotika

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu yang di kubur di dalam tanah itu dititipkannya di tersangka JS.

Bermodal informasi itu, Satnarkoba Polrestabes Bandung langsung bertolak ke Jambi dan menemukan alamat JS.

“JS mengakui bahwa benar EI mengubur sabu di halaman rumah JS,” ujar Aswin.

Petugas kemudian meminta JS menunjukan lokasi barang bukti sabu yang terkubur itu dan menggalinya.

Setelah melakukan penggalian akhirnya menemukan sebanyak 20 puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan brutto total 20 kilogram,” ungkap dia.

Menurut keterangan tersangka, sabu sebanyak 20 kg itu rencana diedarkan di wilayah Kota Bandung Raya.

“Jaringan ini masih dalam penyelidikan, karena masih ada beberapa DPO,” kata Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube