JAMBI – Polemik pengrusakan jalan di Perumahan Mendalo Residence, oleh oknum yang mengaku pemiliknya berbuntut panjang. PT RGM buat laporan ke Polda Jambi.
Dalam perkara ini, PT RGM buat laporan ke Polda Jambi, terkait pemalsuan surat hibah tanah dan penipuan, yang diduga dilakukan oleh Rahman, yang saat ini melakukan pengrusakan jalan perumahan Mendalo Residence tersebut.
Seperti yang disampaikan pihak PT RGM yang enggan di sebutkan namanya, bahwa Rahman sudah menjual seluruh aset Perumahan Mendalo Residence.
Baca juga : Harpenas di Muaro Jambi, 4.500 Rumah Dapat Bantuan Stimulan
“Rahman sudah menjual seluruh aset Perumahan Mendalo Residence seluas 99.407M², kepada pihak Pt Rimba Guna Makmur (PT RGM) pada tahun 2018,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (17/09/20).
Pun demikian, belakangan ini tiba-tiba PT RGM, dilaporkan ke Polres Muaro Jambi.
Mengejutkan lagi, dalam laporan tersebut PT RGM dituduh menyerobot tanah yang sudah dibelinya dari Rahman tersebut.
Direktur PT RGM
Hal serupa juga disampaikan Mucksini, selaku Direktur PT RGM Perumahan Mendalo Residence di kawasan Sei Duren Muaro Jambi tersebut, saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com.
Mucksini membeberkan bahwa, mulanya ia sudah membeli lahan tersebut dari pemilik tahan itu, hingga akhirnya dibangun perumahan Mendalo Residence tersebut.
Dipertengahan jalan, ternyata ditemui ada persoalan baru. Dimana kala itu, pembangunannya melewati batas dengan tanah orang lain. Padahal, disuratnya tidak begitu.
“Pada saat pembangunan itu, ternyata makan tanah orang lain.” Ujarnya.
Oleh karena itu, ia minta pihaknya yang diberi kuasa untuk mengurus dan mencari, siapa pemilik tanah tersebut. Kemudian minta maaf, atas kesalahan tersebut.
Karena menurutnya, selama ini tidak ada masalah dengan pembangunan perumahan itu.
Karena tidak ingin bersengketa, pihak PT RGM pun menemui si pemilik tanah tersebut. Sehingga dilakukan proses jual beli, dan perpindahan kepemilikan.
“Saya suruh Panji anak buah saya cari pemiliknya, kalau bisa dibeli kita beli. Kalau tidak, kita bongkar segera bangunan yang melewati batas tersebut. Karena jangan sampai sejengkal pun makan orang. Lahan yang kena itu dikit, selama ini juga tidak pernah begitu,” terangnya.
Setelah bertemu dan minta maaf sama si pemilik tanah itu, ia juga memeriksa surat kepemilikan tanah tersebut pada orang itu.
Konfirmasi Dengan BPN Muaro Jambi
Tak hanya itu saja, dirinya juga konfirmasi dengan BPN Muaro Jambi, dan kepala desa setempat. Hasilnya, benar bahwa tanah tersebut adalah milik orang yang ditemui itu.
“Saya cek ke lokasi, suratnya diperlihatkan semuanya. Ini suratnya, katanya. Kita sudah ke desa juga, ke BPN juga. Sudah itu yang punya bilang, mau jual semua tanah tersebut,” paparnya.
Dari hasil pembelian tersebut, Mucksinin membeli tanah itu seluas 1,1 setengah hektar.
“Dengan harga 350 juta. Akhirnya saya beli, saya transferlah. Terus pembangunan otomatis di lanjutkan,” bilangnya.
Pun demikian, sekitar kurang lebih 1 tahun setelah itu, tiba-tiba ada orang yang mengklaim kalau tanah itu miliknya.
“Si Rahman ini mengklaim. Katanya dia juga yang punya tanah itu. Kasih surat somasi saya, dan segala macam.” katanya.
Tak ayal ia pun bingung, karena segala surat yang legalitas dari tanah tersebut sudah diurusnya. Baik ditingkat desa, maupun langsung di BPN Kabupaten Muaro Jambi.
Ditambah lagi, Rahman pria yang mengklaim tanah itu miliknya, membongkar jalan di perumahan tersebut. Sehingga hampir tidak bisa dilewati kendaraan roda dua, maupun roda empat.
Tak mau membiarkan begitu saja perkara itu, akhirnya Panji orang kepercayaan Mucksinin diberi kuasa untuk membuat laporan ke Polres Muaro Jambi.
Tidak Dilanjuti Polres
Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Muaro Jambi.
Sementara itu, muncul laporan baru dari Rahman, yang menuduh PT RGM menyerobot tanah miliknya ke Polres Muaro Jambi.
Dipertanyakan, laporan Rahman malah diterima dan ditindak lanjuti oleh Polisi Resort Kabupaten Sailun Salimbai itu.
Tak ayal, Mucksinin pun dibuat berang dan bertanya-tanya, ada apa ?
“Saya pasti pertanyakan dong, dasar dia memilki itu apa. Setelah ditanya surat hibahnya itu tidak jelas. Ternyata setelah ditelusuri lagi, ternyata bukan disitu letaknya,” jelasnya.
Walau demikian, Rahman ini nekat dan ngotot bilang kalau itu miliknya. Meskipun sudah dilakukan mediasi dengan pihak desa.
Jalur Hukum Polda Jambi
Untuk itu, akhirnya Mucksinin membawa perkara tersebut ke jalur hukum, yakni ke Polda Jambi.
“Akhirnya saya laporkan soal pemalsuan surat hibah, dan penipuan. Jalan sudah dirusak-rusak sama dia, pakai alat berat dan sebagainya,“ tuturnya.
Lihat juga video : Klik Disini
Bilangnya, saat ini perkara tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polda Jambi, masih dalam pemeriksaan.
“Saat ini sudah diurus Polda Jambi, masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Seperti Perkim, BPN saksi-saksi dan sebagainya,” tukasnya. (Nrs)
