PKB Merangin Belum Serahkan Berkas Pendaftaran, Ini Penyebabnya

MERANGIN – “Masih seputar pemberkasan bacaleg”, begitulah ungkapan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Merangin, Idham Kholik, saat dikonfirmasi dinamikajambi.com terkait persoalan belum diserahkannya berkas pendaftaran calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, Kamis (12/7).

Secara tekhnis jelas Idham, administrasi bacaleg cukup rumit. Sehingga pihaknya perlu persiapan yang matang untuk menyempurnakan berkas pendaftaran. “Iya, kita mengejar kalau bisa disempurnakan hingga tanggal 16 atau 17 Juli nanti,” katanya.

Idham mengatakan jika berkas itu nanti belum juga sempurna, maka pihaknya akan menunggu masa perbaikan persyaratan.”Kalau tidak terkejar jugo, kita tunggu masa perbaikan usai verifikasi berkas (bacaleg, red) oleh KPU,” katanya.

“Persoalan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di partai menjadi salah satu kendala yang menyita waktu untuk penyerahan berkas pendaftaran selain SKCK dan surat keterangan kesehatan,” akui Idham.

Hal ini tentunya tidak boleh tidak karena sudah termaktub dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Komisioner KPU Kabupaten Merangin Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Jatniko menyampaikan, masa penerimaan pengajuan berkas bacaleg sudah dimulai sejak, Rabu (4/7) lalu dan akan segera berakhir pada Selasa (17/7) nanti. Selanjutnya, KPU akan melakukan tahapan verifikasi berkas bacaleg yang dimulai sejak tanggal 5 hingga 18 Juli 2018.

Sedangkan tahapan pengumuman hasil verifikasi kepada partai politik sejak tanggal 19 hingga 21 Juli 2018. Nah, untuk tahapan perbaikan berkas bacaleg sendiri dimulai dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 nanti.(Cra)