Pertek Fajarman Perlu Diuji, Darul Bakal Tembuskan ke Kemendagri dan Ombudsman

BERITA MERANGIN – Meski sudah keluar Pertimbangan Teknis (Pertek) pengunduran diri Fajarman, namun tak juga berujung. Jadi sorotan publik, tokoh muda Merangin, Darul Khotni angkat bicara.

Advokat muda ini mengaku tertantang untuk ikut menyoroti pengunduran diri Fajarman dari kursi empuk Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin.

Terlebih sebagai Ketua DPD Gelora Merangin, sorotan Darul Khotni makin pantas jadi perhatian.

“Selaku advokat saya tertantang untuk ikut mengomentari tentang Pertimbangan Teknis Pemberhentian Ir. fajarman dari Jabatan Sekretaris Merangin. Di partai gelora, beliau pernah menyatakan meminta dukungan secara tertulis untuk maju sebagai calon Kepala daerah,” katanya, Jumat (12/07/2024).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa bagi seorang ASN yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah, harus mengundurkan diri dari jabatan.

Untuk alasan maju sebagai calon kontestan pilkada tahun 2024, Fajarman, bilang Darul telah menyampaikan permohonan pengunduran diri, dan pertek pun telah keluar dari KASN. Namun yang menjadi persoalan ketika Pertek keluar, justru tidak di tindaklanjuti oleh pejabat terkait.

“Terkait dengan hal ini kami akan menguji tindakan dari para pejabat di Kabupaten Merangin dengan menyampaikan kepada instansi berikut:
Pertama, Menteri Dalam Negeri, tentunya kami akan menyampaikan permasalahan terkait dengan pasal 72 ayat (1) dan pasal 80 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apakah ketentuan pasal ini tidak perlu diterapkan untuk pemberhentian pejabat terkait?,” sorot Darul.

“Kedua, kami juga akan menyampaikan kepada KASN dan Bawaslu, karena Ir Fajarman ini merupakan seorang ASN. Apakah dengan tersebarnya baleho dan permohonan ke Partai politik oleh Ir. fajarman termasuk dalam pelanggaran atau tidak ?,” sambung Darul.

Ketiga, Darul juga akan menyampaikan kepada Omdusman, karena ini merupakan proses administrasi pemerintahan.

“Apakah keluarnya Pertek kemudian dengan unsur kesengajaan mendiamkan, sehingga tidak ditindaklanjuti sampai menunggu kepastian mendapat partai untuk maju pilkada, apakah hal itu termasuk dalam maladminsitrasi atau tidak?,” tanyanya.

Ketiga persoalan tersebut akan disampaikan ke instansi yang telah di sebutkan, dan hasilnya sangat diharapkan agar menjadi preseden dimasa yang akan datang.

“Misalnya Pj Bupati tidak diberi sanksi dalam bentuk pemberhentian jabatan dan Ir Fajarman tidak dikenakan sanksi berhenti dari jabatan serta pejabat lainnya tidak dijatuhi sanksi terkait dengan mendiamkan pertek, maka kedepan jangan lagi dipersoalkan jika bupati tidak menindak lanjuti pertek BKN dan terdapat ASN yang menebar baleho untuk kepentingan pencalonan dalam kontestasi politik. Surat tersebut akan kami sampaikan secepatnya, paling lambat minggu ketiga bulan Juli 2024,” tandasnya..(*)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube