JAMBI – Menuju akhir tahun 2018, kehadiran peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Cabang Jambi BPJS Kesehatan, Elsye Theresia, Rabu (18/12). Dirinya menerangkan bahwa Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut :
1. Pendaftaran bayi baru lahir
Dalam Perpres itu dijelaskan, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib daftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini baru berlaku mulai dari Perpres tersebut diundangkan.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diperlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentan waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.” paparnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran serta penjaminan sang bayi lebih praktis.
2. Status kepesertaan bagi perangkat desa
Kehadiran Perpres ini juga membuat status peserta JKN-KIS bayi Kepala Desa dan perangkatnya menjadi lebih jelas.
3. Status peserta keluar negeri
Masih terkait kepesertaan, dalam Perpres ini juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta yang tinggal diluar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan pesertanya sementara.
4. Aturan suami istri sama-sama bekerja
Jika ada pasangan suami istri yang merupakan pekerja, maka keduanya wajib daftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pekerja, baik pemerintah maupun swasta .
5. Tunggakan iuran
Proses ini juga memberikan ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.
6. Denda layanan
Denda layanan diberikan, jika peserta terlambat membayar iuran.
7. Aturan JKN-KIS terkait PHK
Sesuai dengan Perpres, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran.
Dari Itu semua, Elshe mengatakan bahwa Perpres tersebut juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan berbagai aspek.
“Mulai dari aspek pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efesiensi dan efektivitas pelaksanaan program JKN-KIS.” pungkasnya. (Nrs)
