BERITA NASIONAL – Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, perpanjang dan pembuatan SIM baru sekarang bisa online loh. Ini merupakan langkah-langkahnya.
Di era yang semakin canggih ini, Polri kedepannya akan permudah layanan Publik, salah satunya untuk perpanjang serta pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa di lakukan secara Online.
Hal ini di ketahui dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Belajar dari Pandemi: Transformasi Digital untuk Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB’ yang di selenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara virtual, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga : Sah, DP 0 Persen Untuk Kredit Kendaraan Bermotor Berlaku di Indonesia
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry yang mewakili Dirlantas Polda Metro Jaya, mengatakan ke depan akan ada SIM Virtual. SIM Virtual itu merupakan pelayanan SIM secara online.
“Di dalamnya berisikan perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online,” katanya.
Selain dari itu, ada juga beberapa fitur layanan, yang dapat di nikmati masyarakat dari aplikasi SIM Virtual itu. Antara lain, yakni registrasi online melalui aplikasi mobile, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, pembayaran secara cashless, dan pemohon tidak perlu datang ke Satpas.
Selain itu, tes kesehatan/psikologi juga di lakukan secara online. Selanjutnya perekaman data SIM, melalui aplikasi pengenalan wajah.
Hasil pencetakan kartu SIM, yang dapat di ambil sendiri atau di kirim melalui jasa pengiriman. Terakhir barulah pembayarannya, melalui seluruh bank dengan modern channel.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi
- Verifikasi Nomor HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikolog
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM di terima pemohon.
Untuk penerbitan SIM baru, ujiannya yang bisa di lakukan secara online hanya teori saja. Untuk ujian praktik, pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.
Berikut Langkah Pembuatan SIM Baru :
- Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang di dahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik.
“Jadi, ini memang untuk praktik belum bisa kita onlinekan. Karena, ini harus langsung bertemu dengan petugas kami di lapangan. Untuk melihat bagaimana kemampuan pemohon, bisa mengaplikasikan apa yang sudah di uji pada ujian teori,” ujar Ardila.
Sumber: Detik.com
