JAMBI – Bagi angkutan umum yang saat ini mengangkut penumpang, antar kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang tidak sesuai dengan Protap Kesehatan, terpaksa diturunkan di jalan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Wing Gunariyadi pada Dinamikajambi.com, Kamis kemarin (30/04/2020).
Baca juga : Sadar Akan Bahaya Corona, Ini Rahasia Tanjabtim Aman Dari Covid-19
Wing mengatakan, untuk angkutan umum antar kota kabupaten di Provinsi Jambi, selama masih belum diterapkan PSBB masih diperbolehkan melintas.
Pun demikian, angkutan umum tersebut harus tetap mengacu, dan sesuai dengan protokol Kesehatan yang berlaku.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 25 tahun 2020, tentang angkutan antar Kota dalam Provinsi yang apabila sudah PSBB itu dilarang. Tapi kalau belum PSBB, masih diperbolehkan. Namun tetap mengikuti Protokol Kesehatan.” Kata Wing melalui selulernya.
Dirinya menjelaskan, dalam protokol Kesehatan itu disebutkan. Apabila angkutan umum ini melakukan perjalanan, disamping sopir tidak dibolehkan ada orang lain. Begitupun dengan penumpang, yang juga dibatasi.
“Contohnya, dalam angkutan ini penumpangnya lima orang, harus dikurangi dua orang. Kalau sepuluh, dikurangi lima orang. Pokoknya setengah dari Penumpang ini harus dikurangi,” jelasnya.
Penumpang Tak Sesuai Ketentuan Diturunkan
Ia juga menegaskan, apabila masih ditemukan penumpang yang yang melebihi, dari aturan tersebut. Maka, setengahnya terpaksa diturunkan di jalan.
“Jadi kalau masih ditemukan, melebihi atau tidak sesuai dengan ketentuan, itu akan diturunkan di jalan penumpangnya.” Tegasnya.
Karena hal ini pun juga sudah dilakukan himbauan, dimana dari tanggal 24 April hingga 30 Mei, kendaraan antar Kota Provinsi itu tidak diperbolehkan melintas.
Begitupun dengan angkutan plat kuning, atau angkutan umum yang melintas antar kabupaten kota dalam Provinsi Jambi, harus mengikuti Protokol Kesehatan.
“Tapi belum tahu nanti, kalau ada instruksi baru perpanjang dari pemerintah pusat.” Bilangnya.
Lihat juga video : Samsat Merangin Siap Terima Laporan Penggelapan
Selain itu, saat disinggung mengenai kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi Jambi itu, tidak bisa berkomentar banyak, karena bukan wewenang mereka.
“Kalau angkutan pribadi, itu pihak kepolisian yang menangani. Bagaimana ketentuannya, itu mereka yang atur. Kami hanya khusus angkutan umum, dan yang berplat kuning.” Tukasnya. (Nrs)
