Pemutihan Pajak Tahap II Samsat Jambi Ditengah Covid-19

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar Pemutihan Pajak. Program Pemutihan Pajak Tahap II di Samsat Jambi ini, untuk kemudahan masyarakat ditengah Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi saat ditemui Dinamikajambi.com di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (14/8/20).

Untuk diketahui, pemutihan pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh negara guna menertibkan para wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya. Cara itu yakni, menghapus pajak kendaraan atau menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.

Untuk di Jambi sendiri jumlah pembayaran pajak belum selesai saat ini. Sebelumnya, pemutihan pajak ditutup pada Juli 2020 lalu.

Agus bilang, pemutihan pajak sebelumnya merupakan hadiah Pemerintah Provinsi Jambi untuk hari jadi Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

“Maka pemerintah memberikan kebijakan pemutihan pajak. Dan sebagai hadiah apresiasi Ulang Tahun Jambi,” katanya.

Baca Juga : Pemutihan Pajak Segera Berakhir, Samsat Merangin Raup 5,8 Milyar

“Untuk pemutihan pajak sendiri sudah dilakukan yang pertama sejak tanggal  7 Januari sampai 31 Juli 2020 itu terkait dengan apresiasi HUT provinsi Jambi, hadiah pada masyarakat,” sambungnya.

Sementara Pemutihan Pajak Tahap berjalan dengan seiringnya waktu ada pandemi Covid-19 selama 6 bulan. Di masa itu, masyarakat belum menggunakan dengan maksimal.

Berdasarkan hasil survey dan juga animo masyarakat dari masing-masing Samsat, diperlukan kembali pemutihan dalam rangka untuk memberikan kemudahan relaksasi dan insentif kepada masyarakat untuk terdampak covid-19.

“Itulah yang dilakukan dari 1 Agustus sampai dengan 30 November,” bilang Agus.

Syarat Pemutihan Pajak Samsat Jambi

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu di Samsat terdekat.

“Apa hak dan kewajiban mereka yang harus penuhi,” terangnya.

Dalam pemutihan tahap kedua ini yang pertama mengatur pajak kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun lebih diputihkan.

“Pokok pajak  itu hanya ditetapkan membayar pajak satu tahun ke belakang dan satu tahun kedepan untuk menghidupkan pajak tersebut,” katanya.

Terus yang kedua dari sisi balik nama motor di lakukan pembebasan untuk denda BBN I. Jadi kalau BBN I sudah di daftarkan belum melakukan pembayaran masih bisa di anulir dengan pembebasan sanksi.

“Untuk BBN II itu dalam rangka kita menarik kendaraan-kendaraan yang masih plat luar masuk plat Jambi itu kita bebaskan juga. Inilah keuntunganya pemutihan pajak.” Bilang Agus

Terus untuk kendaraan-kendaraan lelang untuk proses dan balik nama itu di putihkan juga.

“ Jadi tidak ada biaya dari sisi pajak. Namun, untuk bayar Jasa Raharja dan pembayaran PNBB di kepolisian tetap pajaknya saja yang dibebaskan.” Pungkasnya. (Tr06)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page