JAKARTA – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta Polres Tanggamus, Lampung untuk menerapkan dan menjerat M (45) ayah kandung, SS (28) kakak dan YF (15) adik korban dengan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua syas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimum 20 tahun. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut ketiga pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan ketentuan UU RI.No 17 Tahun 2016.
“Dari peristiwa ini, M, SA masing-masing sebagai ayah dan abang kandung korban, hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan dengan hukuman 1/3 dari pidana pokoknya bahkan dapat M, dan SA terancam hukuman tambahan berupa “Kastrasi” yakni Kebiri dengan suntik kimia,” bilang Arist dalam keterangan tertulis, Minggu (24/2)
Hukuman maksimal ini dinilai sangat wajar karena berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 bahwa telah ditetapkan apa yang dilakukan M dan SA adalah sebagai kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana Terorisme, Narkoba dan Korupsi yang dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Setelah mempelajari kisah sedih kejahatan seksual berupa “incest” yang dialami SG (16) oleh orang tua dan kakak korban sendiri, Komnas Perlindungan anak berpendapat tidak ada kompromi atas kasus ini dan segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,” terangnya.
Ayah, kakak dan adik yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap AG adalah manusia keji dan biadab, demikian ditambahkan Arist disela-sela mengisi acara Program Pengembangan Bakat dan Minat Anak di Studio Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sungguh tragis nasib AG (16). Anak sedikit menderita disabilitas ini telah menjadi korban “incest” atau hubungan seksual saudara yang dilakukan ayah kakak dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan ini.
Berita Terkait : Lagi Viral.. Ayah, Kakak Genjot ABG, Adik Setubuhi Sapi
Kasat Reskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara biadab ini menyatakan bahwa korban sudah diperkosa para tersangka sejak 2018. Sebagai ayah, kakak dan adik korban ketiganya semestinya menjaga dan merawat dan melindungi korban karena ibunya sudah meninggal beberapa tahun lalu karena sakit.
Ayah kandung korban, kakaknya dan adiknya berulangkali pulang kali memperkosanya di rumah mereka di Pekan Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung. Setahun AG tak kuasa menahan sakitnya karena takut diancam oleh ayahnya.
Selain itu, AG yang diketahui mengalami keterbelakangan mental oleh pengakuan kakak korban mengaku sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun belakangan ini, sementara adiknya 60 kali. Sedangkan bapaknya sudah dalam pengakuan kepada penyidik telah berulang kali menyetujui korban lebih dari 1 kali setiap hari.
Peristiwa ini berawal dari AG saat itu tinggal bersama neneknya. Saat ibunya sudah meninggal karena sakit, ayahnya membawa AG tinggal di rumahnya ayahnya di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
Petaka biadap ini pun terjadi setelah AG baru tinggal di rumah ayahnya sekitar 2 bulan. Orang yang seharusnya melindunginya itu justru memperkosanya. Perbuatan itu dilakukan berapa kali bahkan dilihat langsung oleh kakaknya. Ironisnya adiknya yang masih berumur 15 tahun ketika melihat kelakuan sang ayah, dan SA bukannya menolong namun justru ikut-ikutan juga melakukan.
Keluarga M dikenal sangat tertutup sehingga sulit bagi tetangga untuk mengetahui kasus ini. Namun lama-kelamaan tetangga curiga dengan aktivitas di rumah karena melihat kondisi AG yang semakin kurus jauh berbeda dari saat pertama kali datang ke rumah M.
Kamis (21/02) sekitar pukul 21.00 WIB, M, SA dan YF sudah ditangkap dari rumahnya tanpa perlawanan. Dari lokasi Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa baju dan celana dalam milik M, SA, YF serta milik korban dan ketiga orang pelaku diamankan Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut kasus.
Untuk memberikan pertolongan bagi korban, Komnas dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu beserta Relawan Sahabat Anak Indonesia Lampung segera evakuasi korban utuk diberikan pelayanan bantuan perawatan medis dan therapy psikososial. Sedangkan untuk advokasi hukumnya, Komnas akan berkoordinasi dengan Kapolres Tanggamus.
Adalah tidak berlebihan jika peristiwa memilukan ini akan Komnas PA dan LPA Lampung jadikan sebagai momentum membangun Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Lampung. Untuk membangun komitmen ini, Komnas PA segera berkoordinasi dengan pejabat pemerintah di Lampung.
