BERITA HUKRIM – Polisi mengungkap kasus pembakar rumah kepala desa di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang pelaku pembakar rumah kepala desa tersebut berinisial PT dibekuk polisi di Kabupaten Karo, Sumut.
“Pelaku berinisial PT di tangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karo,” kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting, Sabtu (13/8).
Baca Juga : Viral, Komandan Gerak Jalan Putri Tertabrak Mobil
Penangkapan pelaku berdasar laporan korban terkait kasus pembakaran rumah miliknya yang terjadi pada 11 Juli 2022 lalu.
Berdasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dari sepeda motor miliknya yang tertinggal di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku motif pembakaran tersebut di latar belakangi rasa sakit hati lantaran tidak terima di tegur oleh korban di depan warga lain.
“Pelaku sakit hati karena di tegur di depan warga lain,” kata Eriyanto. Pria tersebut di jerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Pelaku saat ini sudah di tahan,” tegas Kompol Eriyanto Ginting.
