JAMBI – Pembagian beasiswa oleh Caleg Gerindra di Sungai Gelam, Muaro Jambi, disayangkan banyak pihak. Selain memanfaatkan program pemerintah, upaya itu juga dituding sebagai pembodohan publik.
Sebelumnya, pembagian beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) menuai kontroversi. Penyaluran bukan dari pihak berwenang, yakni Dinas Pendidikan, melainkan oleh sang Caleg. Parahnya lagi, penjaringan tersebut memuat nama caleg yang akan dipilih dan berakhir diatas materai.
Terkait hal ini, Usman Ermulan menilai pembagian beasiswa itu bukan pekerjaan dari Legislatif. Apalagi oleh Calon Legislatif (Caleg). Bilangnya, itu adalah gawean Kementrian Pendidikan berikut Dinas Pendidikan setempat.
“Apakah Sutan (Sutan Adil Hendra,red) menyerahkan beasiswa sebagai anggota DPR RI mendapatkan tugas Kementrian Pendidikan? Karena terbalik-balik. Ada eksekutif menugaskan anggota legislatif,” sindirnya.
Kenapa Menteri Pendidikan mengeluarkan tugas? Apakah Sutan Adil mengatongi surat tugas? Mengingat ini menggunakan uang negara, harus dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, mantan Bupati Tanjung Jabung Barat itu menuturkan bila pembagian beasiswa disalurkan melalui eksekutif yakni dinas pendidikan dan kementrian. Bukan oleh legislatif, atau disini oleh DPR RI.
“Dia bukan PNS. Dia anggota legislatif. Dia yang mengesahkan program itu di Komisi X. Dan program itu, disahkan untuk seluruh Indonesia. Bukan hanya ada di Jambi,” bebernya.
Berita Terkait : Alamakkk.. Caleg Gerindra Ini Mengaku Didatangi Wartawan Suruhan PAN Soal Beasiswa
Sementara tugas Sutan Adil Hendra sendiri, hanya mengawasi penyaluran beasiswa tersebut. Baik pada berjalannya beasiswa, besaran uang hingga pada penjaringan yang tepat sasaran.
“Untuk penyerahan, dinas pendidikan yang menyerahkan, dia menyaksikan boleh. Untuk tugasnya sebagai legislatif, mengontrol,” terangnya.
Sementara soal formulir berlogo partai dan kemudian formulir berbeda menempatkan perjanjian untuk memilih nama Caleg seperti Abun Yani untuk DPRD Provinsi dan Sutan Adil Hendra untuk DPR RI, Usman Ermulan menegaskan Bawaslu harus bertindak.
“Salah. Itu salah. Melanggar mungkin pemilu. Berarti, Panwas yang harus bertindak. Tidak bisa. Karena dia bukan anggota eksekutif, Sutan itu. Dia anggota legislatif. Harusnya eksekutif, karena dipertanggungjawabkan ke kementrian. Dia (SAH,red) sebagai pengawas,” pungkasnya. (Erw)
