Pelaku Usaha di Jambi Abaikan Protokol Kesehatan Didenda 5 Juta, Hingga Cabut Izin

JAMBI – Baru-baru ini Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, kembali memperkuat aturan soal Corona. Pelaku usaha di Jambi yang abaikan Protokol Kesehatan, akan didenda Rp. 5 Juta hingga Cabut Izin.

Hal ini disampaikan oleh Jailani, ketua Tim pengawas relaksasi Covid-19 kota Jambi, saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com, Selasa (29/09/2020).

Dirinya mengatakan, bahwa saat ini Gugus Tugas akan memperketat pengawasan soal peraturan Covid-19. Dimana, bagi pelaku usaha yang abaikan protokol kesehatan akan didenda Rp 5 Juta, hingga cabut surat izin.

“Ia bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan, akan didenda 5 juta, 10 juta , dan cabut surat izinnya.” Kata Jailani melalui selulernya.

Baca juga : Hotel di Jambi, Akan Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Jadi, bilangnya pelaku usaha ini akan terus dipantau oleh tim Gugus Tugas Kota Jambi, dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Dengan demikian, jika diketahui melanggar aturan dan abaikan protokol kesehatan, akan diberikan peringatan satu sampai dua kali. Hingga nantinya, dicabut surat izinnya.

“Jadi sekali kami kasih peringatan, dengan denda 5 juta, dua kali 10 juta, dan terakhir cabut surat izin usahanya. Seperti Odua Weston kemarin kan, sudah kena denda Rp 10 juta,” terangnya.

Pun demikian, akan tetap diberikan toleransi bagi pelaku usaha UMKM, dengan pengurangan jumlah dendanya.

“Kalau pelaku usah kecil-kecilan, seperti UMKM tetap kita berikan toleransi. Paling dendanya kita kurangi,” bilangnya.

Tidak hanya pelaku usaha saja, masyarakat kota Jambi yang tidak menggunakan masker, juga bakal didenda Rp 50 ribu tanpa ada toleransi lagi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah kota Jambi juga sudah mengeluarkan Perwal, terkait denda masyarakat yang tak menggunakan masker tersebut.

Akan tetapi, dalam penerapannya petugas masih memberikan toleransi, sehingga diberikan hukuman berupa sanksi lain. Seperti Push Up, dan yang lainnya.

Perketat Aturan

Untuk itu, kali ini aturan tersebut akan diperketat dengan melibatkan langsung pihak kepolisian. Sehingga, nantinya jika ada masyarakat yang tidak pakai masker, akan langsung didenda Rp 50 ribu.

“Ini kan Polresta sudah turun langsung, kalau masih melanggar akan disampaikan soal aturan-aturannya. Jadi saat dilakukan razia nanti, wajib bayar 50 ribu. Kalau tidak ada surat-surat kendaraannya akan ditahan, sampai denda tersebut dibayar.” Paparnya.

Ia menambahkan, sejauh ini sudah banyak masyarakat dan pelaku usaha yang sudah kena denda.

“Saat ini sudah ada di Damkar, lagi ngurus pembayaran dendanya. Ada tak pakai masker, Ado juga pelaku usaha.” Bebernya.

Menurut Ketua Tim pengawas relaksasi Covid-19 itu, kasus Corona di Kota Jambi ini sudah dalam keadaan darurat. Sehingga, diperlukan pengawasan yang ketat kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Lihat juga video : Klik Disini

Dengan demikian, diharapkan hal itu dapat mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19 di Tanah Pilih Pusako Betuah ini.

“Penyebaran Covid-19 di Kota Jambi saat ini kan sudah tidak bisa ditolerir lagi, sudah sangat tinggi. Jadi memang harus diperketat.” Jelasnya.

Oleh karena itu, selain memperketat aturan, pihaknya juga akan kembali menutup tempat hiburan yang ada di Kota Jambi ini. Mulai dari Club malam, tempat karaokean dan lainnya.

“Tempat hiburan seperti Karaoke, cafe, hingga Club malam kan sudah ditutup lagi. Ini juga sudah dibahas dalam himbaun Walikota Jambi,” tukasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033