Paripurna Ke-4 DPRD Tanjabbar, Penyampaian Banggar dan Ini

TANJABBAR – Rapat paripurna ke-4 DPRD Tanjabbar, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran, dan Ranperda 2019.

Paripurna ke-4 DPRD Tanjabbar ini, yakni pengambilan keputusan Dewan dan sambutan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Baca juga : Kapolres Kerinci Bersama 5 Kepala Polisi Resort Jajaran Polda Jambi Dimutasi

Hal ini juga tentang keputusan DPRD, terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tahun anggaran 2019 Kabupaten Tanjabbar.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, SH, Wakil Ketua h. Muh. Sjafril Simamora, SH. Serta para anggota DPRD, dan Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib.

Ahmad Jahfar mengatakan, bahwa rapat yang dilaksanakan ini membahas, terkait dengan penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD. Terhadap Raperda tentang pertangungjawaban, pelaksanaan APBD Tanjabbar.

Selain itu, pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kabupaten Tanjabbar tahun 2019.

Selain itu, juga pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD, terhadap Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun 2019.

“Rapat ini sesuai dengan peraturan DPRD Tanjabbar nomor 2 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020. Tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018, tentang tata tertib DPRD pasal 150 ayat (1) huruf (b) korum tercapai,” ungkapnya.

Ia bilang rapat ini sesuai dengan jadwal pembahasan Raperda, tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

“Hal ini memperhatikan pasal 194 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12, tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang berbunyi Rancangan perda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,” sebutnya.

Hasil Rapat

Sementara itu, dari hasil Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, disepakati Pendapatan Daerah Semula sebesar Rp.1.115.579.723589,00. Setelah dilakukan pembahasan, Menjadi sebesar Rp. 1.125.579.723.589,00.

“Pertama Pendapatan Asli Daerah yang semula Sebesar Rp.98.550.251.169,00. Kemudian setelah pembahasan bertambah sebesar 10.000.000.000,00, sehingga Pendapatan Asli Daerah menjadi sebesar Rp. 108.550.251.169,00.” Paparnya.

Selain itu, Pendapatan Transfer Sebesar Rp. 977.704.272.420,00, serta yang berasal dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar Rp. 39.325.200.000,00.

Sedangkan, Belanja Daerah sebesar Rp 1.190.579.723.589,00. Setelah pembahasan Menjadi sebesar Rp. 1.200.579.723.589,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 75.000.000.000,00.

“Ini semuanya sudah disepakati bersama, dengan dewan dan Pemkab,” bebernya.

Pada rapat ini, dilanjutkan dengan paripurna pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tanjabbar Tahun Anggaran 2021.

Lihat juga video : Klik Disini

Sementara Amir Sakib menyampaikan, akan melakukan penyelarasan penganggaran dengan pelaksanaan kegiatan, dalam rangka pencapaian target pelaksanaan pembangunan lima tahunan sesuai RPJMD.

“Maka penganggaran Tahun 2021 difokuskan untuk menyelesaikan target-target yang belum tercapai.” Tukasnya. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033