Pademi Corona, Permohonan Akad Nikah Ditiadakan

TANJABBAR – Ditengah wabah pademi virus Corona, Permohonan akad nikah, terhitung sejak 1 April 2020 mulai ditiadakan.

Hal tersebut dibenarkan kepala Kementerian Agama ( Kamena), Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs Hasbi.

Baca juga : Data COVID-19 Merangin Terus Bertambah, ODP di Jambi Naik 17 Orang

Baca juga : Situasi Sepi Saat Corona, Komplotan Rampok Gasak Toko Emas

Hasbi mengatakan, Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan terbaru, soal menikah selama wabah Covid-19.

“Sesuai surat Edaran Menteri Agama Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang perubahan atas surat edaran Dirjen Bimas Islam P-002/DJ-III/Hk.00.7/03/2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Dirjen Bimas Islam.” Ujar Hasbi, Selasa (07/04/2020).

Ia menjelaskan, Permohonan akad nikah dimasa darurat Covid19, untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Serta meminta masyarakat, agar menunda pelaksanaannya.

Dirinya juga menyebutkan, pelaksanaan akad nikah hanya untuk calon pengantin yang sudah disetujui, sebelum tanggal 1 April 2020.

“Jadi calon pengantin bisa mendaftar dari sekarang secara online. Tapi untuk pelaksanaan akad nikah ditunda, sampai situasi wabah virus Corona dinyatakan aman,” katanya.

Oleh karena itu, untuk saat ini semua pernikahan terpaksa ditunda terlebih dahulu. Hal ini sesuai juga dengan surat edaran, yang sudah disosialisasikan.

Lihat juga video : Viral Wanita Muda Tergeletak di Jalan

“Jadi semuanya pernikahan kita stop, surat edaran pun sudah kita sosialisasikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), dan KUA mensosialisasi kan langsung ke masyarakat,” pungkas. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033