JAMBI – Usai melakukan pertemuan bersama Plt. Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, Dokter Iwan dan Gubernur Jambi yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Jambi Pani, Rabu (02/10/2019) Ombudsman sampaikan beberapa hasilnya.
Dikatakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Fajar Ahmad bahwa dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya memberi waktu kepda pihak rumah sakit untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di RSUD Raden Mattaher.
“Jadi selama 14 hari kerja, yakni sampai tanggal 22 Oktober 2019 mendatang, kami meminta pihak rumah sakit untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada, baik temuan kami kemarein, maupun di luar itu.” kata Fajar.
Selanjutnya, setelah melakukan identifikasi, pihak rumah sakit diminta harus membuat penjelasan bagaimana penyelesaiannya, apapun itu bentuknya.
“Misalkan mereka ketemu wc mampet, ketemu dokter yang tidak tepat waktu. Nah itu salah satu mengidentifikasi masalah, nah selanjutnya mereka menjelaskan masalahnya di kolom satu, dikolom satunya mereka harus membuat penjelasan, bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya.
Setelah itu semua dilakukan, Ombudsman akan menunggu laporan, kapan penyelesaian masalah tersebut bisa dilakukan.
“Laporan tersebut paling lambat akan kita terima pada tanggal 22 Oktober 2019 itu. Dan Kami juga akan terus memantau hasil temuan kami tersebut,” paparnya lagi.
Sementara itu, Plt. Dirit RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi, Dokter Iwan menyampaikan bahwa pihaknya akan secepatnya membuat laporan tersebut, untuk disampiakan ke Gubernur.
“Laporan dan kendala akan kami buat ke Gubernur, dan kendala kita juga bisa di bantu oleh Ombudsman. Karena ini memang permasalahan yang lama. Maka kami dari RSUD akan menyampaikan ke gubernur terkait laporan tadi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sebelumnya dari hasil kegiatan PVL On The Spot waktu lalu, ditemukan beberapa permasalahan seperti banyaknya kamar rawat inap yang rusak. Terdapat 28 kamar rawat inap kelas II, namun hanya 14 kamar atau sebanyak 42 tempat tidur yang bisa digunakan.
Sisanya rusak seperti toilet mampet, masalah air bersih, plafon bocor dan 3 lainnya dialih fungsikan untuk penyimpanan alat-alat kesehatan hingga belum memiliki fasilitas tempat tidur.
Banyaknya kamar yang tidak bisa digunakan itu, menurut Tim Ombudsman sangat kontras dengan banyaknya masyarakat mengantri untuk mendapatkan kamar rawat inap.
Temuan lainnya terdapat juga di ruang pelayanan cuci darah RSUD Raden Mattaher. Yaitu kurangnya kursi untuk keluarga pendamping pasien, padahal untuk pelayanan cuci darah membutuhkan waktu 5 jam untuk satu orang pasien. (Nrs)
