Nonjobkan Sejumlah Pejabat di Tanjabbar, Ini Komentar Dewan

BERITA TANJABBAR – Memanasnya, terkait hal nonjobkan sejumlah pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP), tak hanya di layangkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Sejumlah Anggota Dewan di Tanjabbar, tak kalah lantang ikut berkomentar tentang nonjobkan sejumlah pejabat itu. Hal tersebut di sampaikan dari salah satu Komisi III, Bidang Pembangunan Infrastruktur Muhammad Zaki.

Baca Juga : DPRD Tanjabbar, Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wabup

Ia menyebutkan bahwa,  jika pejabat Bupati yang terdahulu Safrial di anggap legal, melakukan penggantian pejabat saat satu bulan jelang masa jabatan berakhir. Maka untuk Bupati saat ini pun sah-sah saja, dalam melakukan penggantian pejabat setelah resmi di lantik.

“Logikanya, kalau Bupati yang lama di anggap legal ganti pejabat. Saat masa jabatan, kurang dari satu bulan lagi. Maka pejabat Bupati yang sekarang, setelah di lantik jadi legal juga ganti pejabat,” tegas  Zaki.

Politisi partai PKB ini menegaskan bahwa, dengan aturan yang sama tidak mungkin ada kesimpulan atau keputusan yang berbeda-beda.

Lihat Juga Video : Kesal, Warga di Jambi Blokir Jalan Khusus Pertamina

“Apabila pemerintah, menganggap pemberhentian pemindahan pejabat ULP sah secara undang-undang. Maka bupati terlantik, UAS dapat melakukan hal yang sama mengganti, memindah, menonjob pejabat pemerintah,” jelasnya.(hry)

Lihat Juga Kisah Inspirasi dari Sapuan Ansori 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page