BERITA VIRAL – Aksi nekat sales cantik yang satu ini akhirnya terungkap, Ia dengan berani embat duit perusahaan untuk bermain judi online. Caranya yang di gunakan pun sangat luar biasa.
Pun sepandai-pandai ia bermain, sales cantik yang udah embat duit perusahaan ratusan juga untuk judi online itu pun, akhirnya terungkap.
Di ketahui, Ni Putu Ari Susanti, 32, resmi berstatus tersangka penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 638 juta.
Baca juga : Ngeri, Belasan Anak di Jambi Dijual ke Jakarta, Ini Modusnya
Cewek cantik asal Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada Buleleng di jerat pasal 372 KUHP jo 374 KUHP. Dengan ancaman 5 tahun.
Yang mengejutkan, Ni Putu Ari Susanti yang merupakan seorang kanvaser alias sales PT Komunika Mitra Perkasa, yang ada di Kota Singaraja, Buleleng. Begitu rapi dalam menjalankan aksinya.
Pelaku rupanya menggunakan rekening suaminya, Putu Edi Guna Susila, untuk beraksi.
“Sebagian uang perusahaan, di pergunakan untuk bermain judi online. Uang sebesar Rp 537 juta di tarik tunai oleh pelaku dan suaminya. Menyakitkan Sisanya yang Rp 115 juta telah di sita oleh penyidik,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita melansir dari laman web Polres Buleleng.
Interogasi
Dari hasil interogasi terungkap, pelaku mendapatkan uang perusahaan tersebut dengan mendatangi langsung server, atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi, Banyuning, Singaraja.
Pelaku datang dua kali untuk menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa, ke rekening BCA atas nama suaminya, Putu Edi Guna Susila.
Permintaan pembayaran yang pertama, di lakukan pada tanggal 11 Desember 2021 sebesar Rp 300 juta. Untuk pembayaran kedua pada tanggal 13 Desember 2021, sebesar Rp 338 juta.
“Uang itu seharusnya di setorkan ke perusahaan, tetapi di gunakan secara pribadi oleh pelaku,” bebernya.
Menurutnya, sebagian uang yang di terima di pergunakan untuk bermain judi online, yang di lakukan pelaku sejak lama.
Dari hasil penyidikan, barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik di antaranya uang tunai Rp 115 juta. Lalu kartu ATM BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, buku tabungan bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan. Kemudian ATM bank Mandiri atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan HP merk OPPO Reno 6.
“Dasar polisi bergerak adalah laporan pihak perusahaan, yang di wakili Ketut Mardiana, 15 Desember lalu,” paparnya.
Sumber : Jpnn.com