BERITA VIRAL –Aksi brutal seorang pria yang serang petugas saat razia, Ia yang di ketahui anak pejabat di daerah tersebut, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Akibatnya, atas perbuatan nekatnya yang serang petugas saat razia ini, membawa anak pejabat ini ke ranah hukum dan terancam penjara di bawah 5 tahun.
Nekat melakukan penyerangan terhadap petugas gabungan saat operasi yustisi, untuk menegakkan protokol kesehatan di Kabupaten Tuban, pemilik kafe yang di ketahui bernama Natasau Ortula alias Tatak, d itetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Ingin Liburan Akhir Pekan dan Imlek, Ini Imbauan BMKG Jambi
Tatak menyerang menggunakan mobilnya terhadap petugas Satpol PP Kabupaten Tuban, yang bersama-sama petugas dari Kodim dan Polres Tuban. Hal ini di lakukannya saat merazia kafe Wrong Way miliknya, karena sudah melewati jam malam.
Tak Terima Warungnya Di razia, Pemilik Warung di Tuban Nekat Tabrak Truk Satpol PP
Penghadangan yang di lakukan oleh pria berusia 33 tahun, warga Kelurahan Karang Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ini terjadi pada 30 Januari 2021. Peristiwa ini terjadi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaku bahkan sempat menabrakkan mobilnya ke mobil petugas gabungan , untuk menghalang-halangi petugas masuk ke kafe miliknya.
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga menyita mobil bernomor polisi S 8646 HJ, sebagai barang bukti.
Di hadapan penyidik Polres Tuban, Tatak mengaku khilaf dan meminta maaf kepada petugas, karena telah menghalang-halangi petugas saat melakukan razia protokol kesehatan. Tentunya hal ini terjadi keributan.
“Saya sangat menyesal dan minta maaf atas kejadian tersebut,” tegasnya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, tersangka melakukan pelanggaran terkait perkara tindak pidana dengan sengaja menghalangi petugas, dalam menjalankan operasi terpadu penertiban p rotokol kesehatan COVID-19 .
“Dia melanggar pasal 212 atau pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak kami tahan,” tegasnya.
Ruruh mengimbau masyarakat, jika kejadian tersebut bisa di jadikan pembelajaran untuk semua pihak.
Ia menambahkan, bahwa tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun. Sebab kegiatan yang di lakukan oleh petugas, untuk keselamatan hidup banyak orang dan melindungi orang dari COVID-19 .
Dia berharap, masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas. Terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM mikro, untuk menekan penularan COVID-19 di tengah masyarakat.
Sumber : Sindonews.com
