JAKARTA – A, nekat menerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo saat melintasi Tol Cimanggis. Mobil yang dia kemudikan masuk ke dalam barisan iringan Presiden.
Ternyata, tak sekadar menerobos masuk, A juga sempat menyerempet Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) hingga salah seorang di antaranya luka-luka.
“Itu ada iring-iringan dari Presiden, yang bersangkutan kemudian masuk dalam pengawalan tersebut. Setelah kita halau, kemudian yang bersangkutan sempat menyerempet anggota yang ngawal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9).
Usai kejadian itu, A diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur. Saat diperiksa, A mengaku tidak mengetahui ada konvoi Presiden dan sedang buru-buru karena telat masuk kerja.
“Dia menyampaikan bahwa dia kepengin cepet, tidak macet, bisa cepat sampai ke kantornya, itu alasan dia. Sehingga yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310. Karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka,” jelas Argo.
Sumber : Merdeka.com
