Nahh.. Soal Tower, DLHD dan DPMTSP Muaro Jambi Silang Pendapat

SENGETI – Polemik menara telekomunikasi yang berada di Kota Jambi namun memiliki ijin dari Muaro Jambi, mendapat tanggapan berbeda. Jika DLHD Muaro Jambi mengaku belum memberikan Ijin Lingkungan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) memiliki penilaian berbeda. Meski begitu, DPMTSP bakal turun ke lokasi.

Zurahman, Kepala Dinas DPMTSP Muaro Jambi sedikit berbeda pernyataannya dengan Kadis DLHD. Bilangnya, ia mengakui dan dapat memaklumi alasan kenapa tower yang terletak di Kelurahan Mayang Mangurai tersebut telah dibangun meskipun belum dikeluarkannya izin Mendirikan Bangunan.

“Kalau hal seperti itu sedikit bisa dimaklumi, walaupun berbeda dengan aturannya, karena mungkin perusahaan mengejar target dalam pembangunannya biar cepat,” alasnya.

Kemudian dikatakannya lagi, izin lingkungannya bisa dikeluarkan bersamaan dengan kepengurusan SIUP.

“Bagaimana mau keluar izin lingkungan nya bila IMBnya belum selesai, jadi tidak benar izin lingkungan menjadi syarat dikeluarkannya IMB,” bantahnya.

Ditambahkannya, maka dari itu untuk menjawab serta menyikapi atas laporan masyarakat mengenai lokasi tower tersebut, DPMTSP dalam waktu dekat ini akan segera turun ke lokasi bersama seluruh instansi terkait baik dari Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi untuk mengetahui secara pasti mengenai lokasi tempat didirikannya tower tersebut.

“Karena ada laporan dari masyarakat, jadi proses pengajuan izin IMBnya kami tahan dulu, sebab dalam waktu dekat ini kami akan segera turun ke lokasi tower yang dilaporkan,” ungkapnya. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *