Salah ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim di salah satu tempat karaoke di Kelurahan Berebas Tengah.
Menanggapi peristiwa ini, Lurah Berebas Tengah Mahfudz mengatakan, dia merasa kecolongan. Pasalnya, pihak kelurahan mewajibkan pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) untuk melapor kompilasi dipasang di Bontang.
“Boleh mereka dari luar Bontang seperti Jawa Barat,” kata Mahfudz.
Jika melapor, pekerja THM lantas membuatkan surat keterangan domisili non-permanen. Batas berlaku surat ini hanya tiga bulan. “Lebih baik setelah habis pergi. Selanjutnya yang datang orang baru lag
saya, ”ucapnya.
Saat melaporkan itu petugas mengecek usia mereka. Berdasarkan data, tidak ada pekerja yang berada di bawah umur. Profesi mereka ditulis sebagai pramuria bukan PSK.
“Pekerjanya kami selalu panggil ke kelurahan sekaligus pemilik THM-nya,” tutur dia.
Dengan kejadian ini, petugas Trantib Kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas akan melakukan pemantauan ke THM di Berebas Tengah. Rencananya kegiatan ini digelar setelah Iduladha.
Petugas akan meminta penjelasan dari pemilik THM yang terendus prostitusi tersebut. Mahfudz menuturkan bisa jadi hukuman akan dijatuhkan kepada pemilik THM.
“Bentuknya belum bisa dipastikan karena kami akan meminta keterangan dulu dari pemilik THM,” terangnya.
Sementara, jika kejadian ini terulang dipastikan pemilik THM tidak diberi izin. Bentuknya, tidak dikeluarkannya Surat keterangan domisili non-permanen untuk pekerja THM.
Data kelurahan, terdiri dari lima THM dan tiga panti pijat. Jumlah pekerja terbanyak di THM Gembira yaitu 12 pekerja. Sisanya rata-rata 4-6 pekerja.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Andi Harto mengatakan penertiban THM menunggu arahan Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase. Rencananya akan menghadap nomor orang di Kota Taman awal pekan depan.
“Selangkah demi selangkah selanjutnya dari seluruh pemilik THM. Untuk meminta pembongkaran biaya kamar di setiap THM. Jika tidak diindahkan, maka pembongkaran dilakukan oleh petugas Satpol PP, ”kata Andi.
Wacana pemanggilan pertama ini akan menyasar pemilik THM di Pantai Harapan terlebih dahulu. Pemilik THM di Berebas Tengah mendapat perpindahan selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang muncikari diamankan di tempat karaoke. Informasi dihimpun kurang dari dua pekan, polisi mengendus ada praktik penyedia perempuan baru gede (ABG).
Dari mulut ke mulut, muncikari inisial A itu menawarkan pada pria kalimat belang. Baik beberapa pengunjung karaoke maupun melalui pesan WhatsApp (WA). A, warga Bontang itu, pilih-pilih kompilasi yang ingin mencari pemuas nafsu. A mempertimbangkan juga menyediakan anak masih umur bawah.
Sebab, saat polisi menyamar bersama informan untuk memancingnya, rupanya A bisa menyediakan dua ABG. Setelah transaksi disetujui, polisi pun meluncurkan sebuah hotel kawasan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Senin (5/8) siang lalu.
“Kami amankan di kamar 307,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Reskrimum Kombes Pol Andhi Triastanto.
Selain A, polisi juga mendapati dua ABG. Inisial M (15) dan B (14). Akan dilayani pria yang sudah menunggu di kamar. “Dapat duit Rp2,4 juta dari pemesan,” tutur A. Dari duit tersebut, ABG tadi dapat masing-masing Rp400 ribu.
Sumber : jpnn.com
